Minggu, 22 Juli 2012

JK : Masjid Tak Boleh Dipakai Kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla menegaskan masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye apalagi dipasang atribut politik saat bulan suci Ramadhan.
"Tidak boleh, undang-undang melarang hal itu, anda tidak boleh menjadikan masjid tempat kampanye," kata JK usai pertemuan dengan sejumlah pengurus DMI Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (22/7)
Dalam Undang-Udang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum dijelaskan aturan tentang alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara dan tempat iabadah lainnya.
Dari pantauan di sejumlah masjid di wilayah Makassar dan sekitarnya telihat atribut politik banyak terpasang di dinding dan pagar masjid dengan tulisan, "Selamat menunaikan ibadah puasa" namun disertai gambar calon.
Tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga pada Pilkada Sulsel 22 Januari 2013, yaitu Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Kahar Mudzakkar (IA) dan Rudianto Asapa-Andi Nawir (Garuda-Na).
JK mengharapkan Pilkada Sulsel berjalan damai, meski merebak kampanya negatif dan perusakan baliho terhadap salah satu bakal calon.
"Jangan ada hal-hal seperti itu, kita berharap damai. Sebagai putra Sulsel yang baik citakanlah demokrasi yang damai," katanya
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/jk-masjid-tak-boleh-dipakai-kampanye-133251891.html

0 komentar:

Posting Komentar