BULAN puasa adalah bulan penuh hikmah yang tidak menjadi alasan untuk pulang lebih awal dalam bekerja ataupun yang lain. Karena ketika melakukan hal itu, berarti menurunkan etos (semangat) kerja. Padahal semestinya puasa tidak dijadikan sebagai alasan untuk pembenaran menurunnya etos kerja. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, A Fatikhudin kepada Radar, Senin (23/7).
“Kewajiban bekerja bagi PNS itu adalah ketaatan terhadap negara (Ulil Amri), kewajiban pusa itu ketaatan kepada sang kholik langsung. Ketaatan kepada Allah ukurannya obyektif mutlak harus dijaga benar, ketaatan kepada negara tak ada ukuran yang bisa dijaga atau bisa ditata. Rembug ulang sesuai dengan kemaslahatan, dari pada colong-colongan korupsi waktu yang justru bisa menghilangkan pahala puasa,” kata Fatihudin.
Fatih berpendapat perlunya melegalkan pengurangan jam kerja PNS saat puasa Ramadan. Sekali lagi, premis dasarnya adalah kualitas etos kerja tidak serta merta diukur secara kuantitatif, tapi bisa jadi semangat untuk kejujuran dan anti koruptif dibulan Ramadan.
“Pegawai Pemkab pulang sebelum waktunya, itu tak hanya terjadi dibulan suci Ramadan saja. Itu karena belum ada kepemimpinan dan sosok pemimpin yang berkarakter dan betul-betul menjadi uswah hasanah bagi bawahannya,” imbuhnya.
Etos kerja, lanjut Fatih, tidak serta merta diukur secara kuantitatif sebagai satu-satunya indikator. Disatu sisi bekerjanya PNS merupakan kewajiban, sementara puasa juga kewajiban dan keduanya tidak boleh saling dikorbankan.
“Kami berharap, seluruh PNS yang ada di Pemkab Tegal agar tidak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan untuk menurunkan etos kerja. Karena pada prinsipnya, puasa dan bekerja bisa dikerjakan secara bersamaan tanpa harus meninggalkan salah satunya,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Puasa-dan-Etos-Kerja.html
0 komentar:
Posting Komentar