Senin, 23 Juli 2012

RTLH Coreng Kota Adipura

SEBANYAK puluhan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di bantaran Sungai Jembangan Kelurahan Kudaile Slawi, butuh penanganan serius. Kondisi itu saat ini membuat dilematis dan mencoreng kota peraih hadiah kebersihan tingkat nasional (Piala Adipura). Apalagi, jika tidak ada penanganan dan pemantauan serius, perkembangan RTLH itu bisa terus menjamur dan tanpa kendali. Bahkan, bisa mempermalukan kota dan daerah itu.
Sesuai data yang ada pada Kelurahan Kudaile, dari sensus terakhir terdapat sebanyak 66 RTLH. Puluhan rumah itu dihuni oleh pendatang yang sudah menetap di kelurahan itu selama puluhan tahun. Bahkan sanak keturunannya, terus memanfaatkan bantaran sungai dan lahan pemerintah lain yang kosong untuk dijadikan sebagai rumah tinggal.
“Aparat kelurahan kesulitan dalam bersikap, karena mereka sudah memiliki KTP kelurahan ini,” kata Lurah Kudaile, Nurokhman SE, Senin (23/7).
Dikatakan Nurokhman, dirinya tidak mengetahui secara persis awal keberadaan mereka hingga menetap di bantaran Sungai Jembangan dan menjadi warga Kelurahan Kudaile. Karena dari hasil survey lapangan, kebanyakan mereka berasal dari luar Kota Slawi seperti dari Balapulang dan wilayah lainnya. Bahkan kebanyakan dari sekitar 66 penghuni RTLH itu, hampir semuanya bersaudara.
Menurut dia, keberadaaan puluhan RTLH itu cukup dilematis. Karena jika ada bantuan untuk perbaikan rumah dari Pemprov Jateng maupun Pusat, tidak mungkin bisa mendapat bantuan itu. Pasalnya, mereka menetap dan membangun rumahnya, bukan di atas lahan milik sendiri, melainkan lahan milik instansi pemerintah. “Syarat utama penerima bantuan, rumah penerima bantuan dibangun di atas lahan sendiri. Ini yang membuat kami dilematis,” ujar Nurokhman.
Disisi lain, Dasriah (26), penghuni salah satu RTLH di bantaran Sungai Jembangan, mengaku jika dirinya berasal dari Kecamatan Balapulang. Dirinya tidak seorang diri namun bersama kakak dan orang tuanya yang juga membangun rumah di bantaran sungai itu. Bahkan ada juga yang posisi pembangunan rumah tinggalnya diantara dua lahan yaitu bantaran sungai dan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Kami hanya ikut membangun sesuai saran orang tua. Karena kami butuh lahan untuk tinggal dan dalam membangun tidak perlu ijin karena hanya pakai bambu,” kilah Dasriah.
Sementara, Kepala Badan Pemasyarakatan Desa (Bapermasdes), Subandrio, menyatakan jika rumah yang dibangun bukan di atas lahan pribadi, tidak bisa menerima bantuan. Karena syarat penerima bantuan rehab atu perbaikan rumah warga, harus dibangun di atas lahan sendiri.
Menyikapi RTLH di bantaran Sungai Jembangan, menurutnya, sangat dilematis. Karena meraka sudah menetap di lahan itu selama puluhan tahun. Apalagi lahan yang dipergunakan mereka itu adalah milik pengairan, bukan milik Pemkab Tegal. Yang paling ideal, seharusnya ada koordinasi penataan antara Pemkab Tegal bersama instansi pengairan selaku pemilik lahan itu.
“Minimal ada pembatasan agar keberadaan mereka tidak semakin berkembang tanpa kontrol, sehingga bisa menyulitkan daerah sendiri dimasa mendatang. Ini perlu kerja ekstra dari Pemkab,” tandasnya. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/RTLH-Coreng-Kota-Adipura.html

0 komentar:

Posting Komentar