PEMBAHASAN Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal 2011 yang dilakukan di tingkat DPRD, dinilai hanya formalitas kegiatan rutin. Pasalnya, LPJ tersebut tidak memiliki dampak politis apapun. Karena, DPRD tidak bisa menolak atau menerima laporan tahunan tersebut.
“Karena ada aturannya jika pembahasan LPJ harus tetap dijalankan. Walaupun, secara politis tidak ada imbasnya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH, usai rapat Badan Anggaran, kemarin.
Menurutnya, DPRD sekarang ini tidak diberikan opsi untuk menolak atau menerima LPJ tersebut. Mereka hanya diberikan kesempatan untuk membahas dan memberikan catatan. Jika ada yang tidak sesuai, maka fraksi yang akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di tahun anggaran berikutnya. “Kalaupun LPJ yang dibuat itu jelek, DPRD tidak bisa menolak,” tandasnya.
Sementara realisasi rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap eksekutif terkait hasil pembahasan LPJ APBD sebelumnya, Rojikin menegaskan, sejauh ini rekomendasi untuk perbaikan kebijakan kedepan belum pernah dilaksanakan. “Yang punya dampak politis saja tidak dihiraukan, apalagi yang tidak memiliki dampak politis,” ujarnya.
Lemahnya kewenangan DPRD, lanjut dia, diperparah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 19 di UU tersebut, penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
“Ini kemunduran demokrasi, karena DPRD bukan parlemen tapi juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” terangnya.
Rojikin menambahkan, saat ini DPRD telah melakukan pembahasan LPJ APBD 2011 sejak Senin (23/7) hingga Jumat (27/7). Pembahasan di tingkat Badan Anggaran itu telah melalui pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Badan Anggaran telah merumuskan catatan yang akan dilaporkan dalam Sidang Paripurna laporan Badan Anggaran pada Senin (30/7) hari ini.
“Kami lebih menegaskan pada penjelasan LPJ yang kurang rinci. Artinya, jika ada kenaikan dan penurunan maka harus dibarengi dengan alasan. Ini untuk koreksi kedepan,” katanya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/LPJ-APBD-Hanya-Formalitas.html
0 komentar:
Posting Komentar