REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah lima orang pejabat terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
"Semestinya (DS dan kawan-kawan sudah dicekal, saya cek dulu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di kantor KPK Jakarta, Rabu (1/8).Bambang menyebutkan bahwa dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012 tertulis tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo (DS) dan kawan-kawan. Dan kawan-kawan tersebut adalah BS (Budi Santoso), SB (Sukotjo S Bambang) dan DP (Didik Purnomo).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa Dirjen Imigrasi Kemenkumham menerima dua surat permintaan pencegahan.
"Berdasarkan surat permintaan KPK perihal pencegahan atas nama Djoko Susilo dan kawan-kawan tanggal 1 Agustus 2012 guna kepentingan penyidikan terkait pengadaan 'driving simulator' roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun 2011," kata Denny Indrayana lewat pesan singkat.
Nama-nama tersebut adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan dan Wandy Rustiawan. Didik Purnomo adalah Wakil Kepala Korlantas berpangkat Brigadir Jenderal Polisi sedangkan Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
"Sebelum itu juga ada permintaan pencegahan terkait kasus yg sama tertanggal 30 Juli 2012 atas nama Budi Susanto selaku Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
PT CMMA menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator tersebut, PT CMMA kemudian menjadikan PT Inovasi Teknologi Indonesia sebagai perusahaan subkontraktor proyek senilai Rp 190 miliar tersebut.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/kpk-cekal-djoko-susilo-brigjen-didik-purnomo-dkk-134344421.html
0 komentar:
Posting Komentar