ANTARA - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akan memberikan sanksi terhadap sejumlah guru yang diduga memalsukan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat golongan IVA ke IVB.
Kepala Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati, di Tegal, Selasa, mengatakan dugaan penyimpangan penetapan angka kredit ini berawal dari temuan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMK) Tegal dan kini masih diperiksa oleh inspektorat wilayah setempat.
"Kami juga sudah mendapatkan laporan itu sehingga jika dari hasil pemeriksaan inspektorat wilayah terbukti ada penyimpangan maka pelaku akan dikenai sanksi tegas," katanya.
Menurut dia, saat ini inspektorat wilayah masih melakukan pengusutan dan memeriksa sejumlah guru yang diduga melakukan penyimpangan pemalsuan penetapan angka kredit tersebut.
"Kami tidak bisa menyebutkan nama guru yang tercantum dalam laporan LPMP. Namun, kami berjanji akan memberikan sanksi jika ditemukan adanya penyimpangan," katanya.
Kepala Inspektorat Kota Tegal, Muji Atmanto, mengaku dari hasil pemeriksaan memang ada oknum guru yang melakukan pemalsuan angka kredit tersebut.
Sejak persoalan itu muncul, kata dia, Inspektorat Kota Tegal langsung melakukan observasi atau penelitian untuk memperjelas dugaan kasus pemalsuan penetapan angka kredit itu.
"Namun, kami belum bisa menyebutkan nama oknum guru itu karena masih dalam tahap pemeriksaan. Tunggu saja hasilnya nanti," katanya.
Sumber Berita : http://www.antarajateng.com
0 komentar:
Posting Komentar