Slawi, CyberNews. Pegawai Inspektorat Kabupaten Tegal menelusuri keabsahan berkas pegawai tidak tetap (PTT) di wilayahnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dalam perekrutan PTT tersebut. Apabila nantinya ditemukan ada pegawai tak menjalani prosedur yang benar, maka mereka terancam tak bisa diusulkan menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) Pemkab Tegal.
Inspektur Kabupaten Tegal, Muji Atmanto SH MM mengatakan, verifikasi data ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada. Seluruh berkas PTT yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan di cek lebih lanjut oleh pegawainya. Tepatnya mulai pertengahan hingga akhir bulan Agustus 2010 ini.
Ia menjelaskan, terdapat aturan yang mengangkat PTT adalah bupati/ kepala daerah, pejabat BKD maupun kepala dinas / instansi yang bersangkutan. Di luar itu, berarti pengangkatan menyalahi aturan. Akibatnya, mereka tidak akan diusulkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN) untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tegal.
Menurut dia, verifikasi data PTT ini perlu untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. "Terlebih lagi, apabila ternyata ada yang melakukan penyimpangan, sementara PTT itu dibiarkan saja, maka kami (Inspektorat Kabupaten Tegal- ) bisa dikenai sanksi pidana," katanya.
Beberapa pegawai tidak tetap ini tergabung dalam Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (FKPTT) Kabupaten Tegal. Terkait dengan 87 orang pegawai tidak tetap (PTT) yang tercecer dan terancam tak terakomodasi menjadi CPNS,
Kepala BKD Kabupaten Tegal, Retno Suprobowati SH MM menyatakan, tetap akan memperjuangkannya.Sejauh ini, BKD hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan saja, sedangkan yang menyetujuinya dari pemerintah pusat.
"Dalam rakor di tingkat pusat, selalu kami utarakan persoalan yang dihadapi pegawai yang tercecer ini. Tak hanya di Kabupaten Tegal saja, bisa jadi persoalan sama terjadi di daerah lainnya," tandasnya.
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 11 Agustus 2010
0 komentar:
Posting Komentar