SLAWI (SI) – Plt Kepala Dinas Pelayanan Terpadu (DPT) nonaktif Edy Prayitno yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai total Rp15 miliar, hingga kini statusnya masih aman sebagai PNS Pemkab Tegal.
Padahal,terpidana yang divonis 5,5 tahun penjara sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan hukum tetap atas kasasi kasus yang menimpanya pada 6 November 2009.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Retno Suprobowati , SH, MM mengatakan, pihaknya belum bisa memberhentikan status PNS terpidana itu karena belum ada putusan hukum tetap.“Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan terpidana, yakni PK (pengajuan kembali),”katanya dihubungi Seputar Indonesia(SI) kemarin. Meski demikian, mantan Kabag Agraria Pemkab Tegal itu bisa saja diberhentikan secara tidak hormat jika hingga dua bulan paskaeksekusi tidak melakukan upaya hukum.“Kita masih nunggu apakah Pak Edy mau PK atau tidak.
Kalau sampai dua bulan tidak ada PK, status PNSnya bisa dicopot tidak hormat,”jelas Retno. Pencopotan status PNS itu,ujar dia,sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.Menurut Retno,selama menjalani proses hukum Edy bersama Budi Haryono, terpidana lain kasus korupsi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.“ Pemberhentian sementara ini merupakan sanksi yang harus dijalani abdi negara yang sedang menghadapi proses hukum,” jelas Retno. Selain diberhentikan sementara, gaji mantan pejabat di Bagian Agraria Setda Kabupaten Tegal itu dipotong 75% hingga ada putusan hukum tetap. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Slawi Gunawan menerangkan, selain mengeksekusi badan pihaknya juga berencana mengeksekusi harta benda milik terpidana. Sebab, sesuai putusan MA, selain hukuman penjara, terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,49miliar.
“ Kita sudah beritahukan kepada terpidana mengenai kewajiban membayar denda dan uang pengganti. Tapi, dia (Edy Prayitno) masih pikiri-pikir untuk membayar denda,”katanya. Selain Edy Prayitno, dalam kasus tersebut,bekas staf Edy juga sudah menjalani proses hukum yakni mantan kasubbag Agraria Budi Haryono yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200juta subsider satu tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp750juta. Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dituding tidak serius menangani kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) jilid II.Sebab,sejak diambilalih Kejati Jateng dari Kejari Slawi akhir tahun lalu, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras Pemkab Tegal ini.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menuding Kejati Jateng tidak serius menangani kasus ini. Dalam catatan KP2KKN Jateng,lanjut Eko,akhir tahun lalu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati yang saat itu masih dijabat Uung Abdul Syakur pernah mengungkapkan, sejumlah pejabat Pemkab Tegal yang diduga menerima aliran dana dari proyek Jalingkos ini akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun faktanya sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal sekarang sudah sampai ganti tiga Aspidsus tapi tetap saja jalan di tempat,” tuding Eko kemarin.
Terkait hal ini,Kajati Jateng Salman Maryadi tidak mempermasalahkan tudingan yang diarahkan ke kejaksaan. Salman beralasan, jika alat bukti kurang dan tetap dipaksakan, nantinya justru bisa menjadi bumerang saat di pengadilan. ”Kalau sampai pembuktian jaksa lemah dan kami kalah di pengadilan, jaksa juga bisa kena eksaminasi (pemeriksaan),”ujarnya. Salman menegaskan, jajarannya serius menangani kasus-kasus korupsi di Jateng. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus Jalingkos jilid II.Menurutnya,jika memang ada alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan sejumlah pejabat di Pemkab Tegal, maka pihaknya tidak segan-segan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Hingga kini, setidaknya sudah ada puluhan saksi yang sudah diperiksa.Termasuk beberapa pejabat yang ada di Pemkab Tegal. ”Kalau hanya testimoni saja tidak kuat, harus didukung alat bukti lainnya. Ini kita masih terus kerja,silahkan saja kami dibilang lambat,” kata Salman kemarin.Sumber Berita : SEPUTAR INDONESIA – Sabtu, 22 Mei 2010
0 komentar:
Posting Komentar