TEMPO Interaktif, Slawi - Dalam kurun tahun 2010 lalu tedapat 26 pegawai negeri sipil di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dipecat secara tak terhormat. Sejumlah PNS itu dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran seperti mangkir kerja, melakukan penipuan, penggelapan uang negara dan selingkuh.
“Ini mesti dijadikan catatan bagi sejumlah pegawai negeri lain, termasuk para CPNS yang baru memulai kerja per April ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tegal, Retno Suprobowati, SH, MM kepada Tempo siang tadi.
Menurut Retno, sejumlah PNS yang telah dipecat tersebut tak mendapatkan uang pensiun karena tergolong dalam kategori kesalahan berat. Selain memecat 26 PNS, tahun ini BKD juga menangani sejumlah PNS yang terancam diberhentikan. Namun, ia belum berani memberikan keterangan dengan alasan masih proses penjatuhan sanksi disiplin PNS.
“Yang jelas sanksi kali ini lebih berat dibandingkan tahun sebelumnya, ini terkait berlakunya peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Retno menambahkan.
Ia mengaku, dalam aturan baru menjelaskan bagi PNS yang tidak masuk 46 hari kerja tanpa izin selama setahun dapat diberhentikan. Dengan begitu ia berharap para PNS Kabupaten Tegal untuk mentaati semua aturan tentang disiplin PNS.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Dzakir, menilai pemecatan sejumlah PNS ini ini dianggap wajar. Namun ia menyayangkan mengapa BKD tak melaporkan kebijakan pemecatan ini ke Dewan.
“Kebijakan pemecatan pegawai ini bisa dijadikan bahan evaluasi, termasuk pengurangan anggaran dari gaji yang sebelumnya telah diterima pegawai negeri sipil,” ujar Dzakir.
Untuk itu, kata dia, Dewan akan memanggil Kepala BKD Tegal, terutama untuk klarifikasi alokasi belanja pegawai yang dinyatakan telah dipecat. “Kalau ada pemecatan berarti harus ada angaran yang telah dihentikan, itu harus kami ketahui,” katanya.
Menurut Retno, sejumlah PNS yang telah dipecat tersebut tak mendapatkan uang pensiun karena tergolong dalam kategori kesalahan berat. Selain memecat 26 PNS, tahun ini BKD juga menangani sejumlah PNS yang terancam diberhentikan. Namun, ia belum berani memberikan keterangan dengan alasan masih proses penjatuhan sanksi disiplin PNS.
“Yang jelas sanksi kali ini lebih berat dibandingkan tahun sebelumnya, ini terkait berlakunya peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Retno menambahkan.
Ia mengaku, dalam aturan baru menjelaskan bagi PNS yang tidak masuk 46 hari kerja tanpa izin selama setahun dapat diberhentikan. Dengan begitu ia berharap para PNS Kabupaten Tegal untuk mentaati semua aturan tentang disiplin PNS.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Dzakir, menilai pemecatan sejumlah PNS ini ini dianggap wajar. Namun ia menyayangkan mengapa BKD tak melaporkan kebijakan pemecatan ini ke Dewan.
“Kebijakan pemecatan pegawai ini bisa dijadikan bahan evaluasi, termasuk pengurangan anggaran dari gaji yang sebelumnya telah diterima pegawai negeri sipil,” ujar Dzakir.
Untuk itu, kata dia, Dewan akan memanggil Kepala BKD Tegal, terutama untuk klarifikasi alokasi belanja pegawai yang dinyatakan telah dipecat. “Kalau ada pemecatan berarti harus ada angaran yang telah dihentikan, itu harus kami ketahui,” katanya.
Sumber Berita : tempointeratif.com
1 komentar:
wah, payah nih mbolos kaya anak SD aja.
Posting Komentar