Sabtu, 25 Februari 2012

FPI Dibubarkan Jam 7.05 ikin Ormas Baru

Jakarta – KabarNet: Kampanye negatif yang digembar-gemborkan oleh kelompok Pro-Maksiat dan Pro-Aliran Sesat yang dimotori oleh LSM SEPILIS agar ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, terbukti berbuah kegagalan total. Bukannya mendapat dukungan, justru sebaliknya mayoritas masyarakat dari berbagai kalangan malah menunjukkan simpatinya kepada FPI, dan menolak keras kalau ormas Islam pimpinan Habib Rizieq Syihab ini dibubarkan. Pernyataan dukungan dan pembelaan terhadap FPI, baik yang tersurat maupun yang secara tersirat, berdatangan dari berbagai kalangan, mengindikasikan bahwa keberadaan FPI diinginkan oleh masyarakat luas di Indonesia, khususnya umat Islam. Dukungan terhadap FPI itu kini kembali datang dari mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), DR. KH. Hasyim Muzadi.

Kiyai Hasyim secara tegas menentang wacana pembubaran FPI sebagai ormas yang oleh sejumlah kalangan dinilai sering bertindak anarkis dalam aksi-aksinya.

Menurut Kiyai Hasyim Muzadi yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa “Al Hikam”, di Malang, Jawa Timur ini, apabila terjadi tindakan anarkis, maka yang harus ditindak tegas adalah oknum pelakunya, bukan organisasi induknya.

“Kalau ormasnya yang dibubarkan, dia akan ganti kulitnya (ganti nama, red.), lebih baik siapa yang salah dia yang dihukum,” tandas Kiyai Hasyim di hadapan sejumlah wartawan dari berbagai media, di Jakarta, pada hari Senin (20/2/2012) malam.

Lebih lanjut, Kiyai Hasyim menyatakan penolakannya atas usulan pembubaran ormas. Langkah itu, menurutnya, hanya akan menambah daftar ormas baru menggantikan ormas lama yang dibubarkan. Undang-Undang Ormas pun, menurut Kiyai Hasyim, tidak bisa mengatur keberadaan ormas yang memiliki susunan kepengurusan yang sama meski dengan nama yang berbeda. Pemerintah diharapkan mampu melakukan pembinaan terhadap ormas agar kegiatan organisasinya tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. “Yang membina pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang,” kata Kiyai Hasyim dalam paparannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang Dakwah DPP FPI, Habib Muhsin Alatas, dalam sebuah acara talk show di TvOne. dengan dipandu oleh presenter Indiarto Priadi dan Indy Rahmawati yang juga menghadirkan narasumber Ketua Tim Perumus RUU Ormas DPR-RI, Abdul Malik Haramain, beberapa waktu yang baru lalu.
Dalam dialog tersebut, Habib Muhsin juga menolak wacana pembubaran ormas. Pengurus teras Front Pembela Islam ini menyatakan bahwa FPI senantiasa memberikan pengarahan kepada setiap anggotanya agar dalam aksi-aksinya taat hukum dan menghindari tindakan anarkis. Kalaupun di lapangan terkadang ada anggota FPI yang terprovokasi oleh keadaan dan akhirnya terpancing melakukan anarkisme, menurutnya, hal itu terjadi bukan dari sebab kebijakan FPI secara organisasi, melainkan karena ulah oknum anggota FPI itu sendiri yang tidak taat aturan. Dalam hal itu, Habib Muhsin mengatakan bahwa FPI selalu menjatuhkan sanksi tegas kepada siapapun anggotanya yang tidak taat aturan, dari mulai teguran keras bahkan sampai ke pemecatan.
Menjawab pertanyaan presenter TvOne seputar peristiwa pemukulan oleh “simpatisan” FPI terhadap anggota LSM penggiat paham Sekularisme-Plularisme-Liberalisme (SEPILIS) saat melakukan unjuk rasa anti FPI di Bundaran HI beberapa waktu yang lalu, Habib Muhsin menyatakan bahwa organisasinya menolak bertanggung jawab. “Itu tindakan spontan, mereka bukan anggota FPI, tapi hanya simpatisan saja. Kalau simpatisan FPI sih dimana-mana banyak. Para tukang bakso pun banyak yang bersimpati kepada FPI, khan tidak mungkin kita harus mengontrol mereka semuanya.” cetusnya.
Senada dengan pendapat KH Hasyim Muzadi terkait wacana pembubaran ormas, Habib Muhsin pun menyatakan tidak setuju. Menurutnya, organisasi FPI memiliki Prosedur Tetap (Protap) dalam setiap aksinya, yang melarang anggotanya bertindak anarkis. Kalau sampai ada anggota FPI yang terbukti melakukan anarkisme maka, tambahnya, FPI akan menjatuhkan sanksi organisasi yang keras dan akan menyerahkan oknum FPI tersebut kepada aparat kepolisian untuk mempertanggung-jawabkan tindakannya secara pribadi. “Jadi kalau ada oknum anggota FPI yang terbukti bersalah bertindak anarkis, ya silahkan ditangkap untuk diproses hukum. Bukan organisasinya yang mau dibubarkan. Sebab kalau jam 7 FPI dibubarkan, maka jam 7 lewat 5 menit saya bisa bikin ormas baru.” pungkasnya. [KbrNet/adl]
Sumber Berita : http://kabarnet.wordpress.com/2012/02/22/jam-7-00-fpi-dibubarkan-jam-7-05-bikin-ormas-baru/#more-37778

0 komentar:

Posting Komentar