Jumat, 15 Juli 2011

Arsyad Merasa Dibohongi MK

JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi diperiksa penyidik Mabes Polri selama 11 jam dan dicecar 25 pertanyaan. Penyidik juga memperlihatkan 6 surat yang tidak pernah dilihatnya selama menjadi hakim konstitusi. Hal itu membuatnya merasa dibohongi oleh MK.
“Surat-surat itu tidak pernah diperlihatkan kepada saya, tidak pernah saya baca, tidak pernah saya tahu. Itulah yang jadi pertanyaan saya, sehingga saya ini yang dapat fitnah, kezaliman dari MK,” tegas Arsyad usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).
Padahal, lanjutnya, selama dua tahun di MK sidang bersama, nonton bersama dan bergembira bersama-sama di MK, namun tidak ada yang memberitahu tentang adanya enam surat tersebut. “Anda menilai bagaimana perlakuan terhadap mantan negarawan.”
Arsyad Sanusi menyatakan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, mulai pukul 09.00 sampai pukul 19.00. Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pertemuannya dengan Masyhuri Hasan, hubungan dengan Andi Nurpati, Mahfud MD, dan Dewi Yasin Limpo.
Arsyad menyebut 6 surat itu adalah dua surat permohonan KPU ke MK, dua surat balasan MK ke KPU, satu surat pembetukan tim investigasi internal dan 1 surat investigasi internal. “Berarti 6 surat. Selama kurang lebih 2 tahun hasilnya tidak pernah diberitahukan kepada saya. Karena itu, saya merasa telah dibohongi MK selama 2 tahun,’’ katanya.
Dia mengaku baru mengetahui adanya tim investigasi dan hasilnya saat di Panja Mafia Pemilu DPR. ”Di hadapan Panja saya baru tahu, saya kaget setelah pulang dari umroh,” tegasnya.
Arsyad membantah jika dikatakan dirinyalah yang membuat konsep surat palsu MK. Namun, dia tidak membantah bahwa dia memberi masukan kepada Masyhuri Hasan terkait surat jawaban MK atas pertanyaan KPU. ”Ketemu Masyuri Hasan hanya memberi advise. Kalau soal Rara, Masyhuri menawarkan mengantar Rara pulang ke apartemen. Itu saja, sekali, bukan lima kali,” kata Arsyad.
Mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, serta putrinya, Neshawati, diperiksa sebagai saksi kasus surat palsu MK nomor 112 /PAN. MK/VIII/ 2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Arsyad bersama Neshawati tiba di Mabes Polri menggunakan mobil B 44 MAS sampai ke depan gedung Bareskrim Polri pukul 08.55. Padahal, hanya mobil milik perwira tinggi Polri yang dapat masuk ke kompleks Mabes Polri.
MK Tutupi Kasus
Pada hari yang sama, penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Andi Nurpati. Mantan anggota KPU itu tiba di gedung Bareskrim pukul 10.10 dan dengan berjalan kaki. Kendaraannya tidak bisa masuk kompleks Mabes Polri karena ada peraturan di lingkungan Mabes Polri hanya mobil milik perwira tinggi yang diperbolehkan masuk. Andi yang mengenakan baju berwarana biru muda itu memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacaranya, Denny Kailimang dan Farhat Abas. Dia diperiksa hingga pukul 23.15.
Andi mengungkapkan, ada 11 pertanyaan yang telah dijawabnya. Pertanyaan penyidik itu di antaranya terkait, amar putusan MK yang kemudian oleh KPU dimohonkan penjelasan kepada MK, surat Nomor 112 /PAN. MK/VIII/ 2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Andi menegaskan semua komisioner KPU tidak ada yang tahu bahwa surat nomor 112 itu adalah palsu. ”Semua yang datang pada saat rapat tidak ada yang tahu kalau surat yang kami gunakan adalah palsu,” ujar Andi saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, semalam.
Dia menambahkan, KPU mengetahui surat tersebut palsu setelah MK menyatakan bahwa surat itu palsu pada 16 September 2009.
Andi mengaku telah diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Pemeriksaan polisi itu tidak terpengarauh oleh hasil Panja Mafia DPR. ” Disini harus dengan bukti-bukti. Di Panja semua orang bisa bicara. Disini kan harus ada bukti-bukti kuat,” ujarnya.
Sementara iitu, Denny Kailimang menuding Ketua MK, Mahfud MD telah menutup-nutupi kasus surat palsu MK atau surat nomor 112 /PAN. MK/VIII/ 2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Sebab, Mahfud tidak segera melaporkan kasus itu ke polisi dan tidak membeberkan semua hasil pemeriksaan tim investigasi MK.
”Peristiwa ini terjadi 2009 kenapa baru melapor 2010.”
Dia menambahkan, Mahfud juga membohongi publik karena tidak membeberkan semua hasil pemeriksaan tim invetigasi MK. Lembaga itu tidak memeriksa beberapa saksi yang mengetahui tentang pembuatan surat palsu tersebut. ”Kalau MK mau fair, buka semua hasil investigasinya.”
Dikatakan, ada sebagain kasus tersebut yang masih ditutup-tutupi oleh MK di antaranya peran salah satu keluarga Arsyad, Rara. ”Rara itu pegawai MK. Dia tahu persoalan itu, kenapa tidak diperiksa?.”
Terkait pemeriksaan oleh penyidik, lanjut Denny, Andi dapat menjawab semua pertanyaan yang disodorkan. ”Ada puluhan pertanyaan.”
Menurutnya, dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan pertanyaan seputar pengambilan keputusan di KPU dan dalam rapat pleno KPU. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu belum ada konfrontasai antarsaksi.
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini masih banyak selubung yang belum terungkap, di antaranya siapa yang membuat atau mengetik surat itu.
Denny mengatakan, sangat menghargai proses penyelidikan yang dilakukan polisi dibandingkan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Panja DPR. ”Kita tunggu saja hasil penyelidikan di sini.”
Makin Terpojok
Posisi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati semakin terpojok terkait kasus pemalsuan surat MK. Jika terbukti bersalah, Partai Demokrat tidak akan melindungi dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
’’Kalau memang Ibu Andi bersalah waktu di KPU, tentu kami tidak akan intervensi. Silakan saja diproses secara hukum. Partai tidak akan membela,’’ ujar Ketua DPP Partai Demokrat, Sutjipto, di Gedung DPR, kemarin.
Dia menambahkan, pihaknya hanya akan membantu memberikan kuasa hukum, jika diminta oleh yang bersangkutan. ’’Siapapun berhak didampingi oleh pengacara, hanya sebatas itu,’’ katanya.
Sutjipto yang juga anggota Panja Mafia Pemilu mengatakan, keterangan yang diberikan beberapa staf KPU, khususnya mantan staf dan sopir Andi, memang sangat memberatkan. Meski demikian, dirinya percaya bahwa apa yang disampaikan di hadapan Panja oleh para mantan staf Andi Nurpati itu adalah fakta yang sesungguhnya.
’’Saya percaya staf itu berkata jujur apa adanya, makanya dengan lugas mereka bicara. Karena memang mereka tidak memiliki kepentingan apapun. Saya melihat dari pemeriksaan, keterangannya berlawanan (dengan keterangan Andi). Biarlah polisi yang menjernihkan,’’ tambah anggota Komisi II tersebut.
Panja, lanjut Sutjipto, akan mencocokkan semua keterangan dari para saksi dan dokumen yang ada. Pasalnya, semua keterangan yang diberikan kepada Panja saling bertentangan antara satu dengan lainnya.
’’Panja akan melihat dokumen, dan akan dibandingkan dengan keterangan yang ada. Dari situ akan dapat dilihat, siapa yang salah dan siapa yang benar.’’
Menurutnya, penting bagi Demokrat untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari Andi Nurpati. ’’Partai perlu meminta klarifikasi, kenapa kok bisa berbeda?’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pemalsuan dokumen MK yang melibatkan Andi Nurpati kepada pihak kepolisian.
’’Kami menghormati proses hukum. Kami percaya pada proses hukum,’’ kata Anas usai konferensi pers Tunas Garuda di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, kemarin.
Menurut dia, dalam kasus ini biarkan proses hukum yang bicara dan tidak perlu mengomentari tentang proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani kepolisian. ’’Biarkan proses hukum yang membuktikan nanti apakah ada kesalahan atau tidak,’’ tambah Anas.
Ketua Panja Mafia Pemilu, Chairuman Harahap mengatakan, pihaknya tetap membutuhkan keterangan dari mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Dikatakan, Panja memahami keberatan pihak Kepolisian untuk menghadirkan Hasan ke DPR, karena dapat mengganggu penyidikan. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Panja itu bersifat terbuka.
Maka, Panja tidak akan memaksakan agar Masyhuri Hasan dihadirkan, dengan tujuan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dapat berhasil. ’’Oleh karena itu, kita sepakat untuk datang ke Mabes Polri. Rencananya, Kamis pekan depan Panja akan kesana,’’ kata Chairuman. (K24,J22,K32,dtc-25,35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/16 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar