Semarang – Pemprov Jateng sedang memproses pemberhentian sementara Bupati Tegal Agus Riyanto, menyusul digelarnya sidang perdana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) pada Rabu (13/7).
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng Suko Mardiono mengungkapkan, pemrosesan pemberhentian Agus dilakukan dengan koordinasi dengan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
“Pengajuan ini untuk mendapatkan secara resmi register perkara,” ujarnya, kemarin. Setelah pengajuan tertulis, lanjut dia, Pemprov akan mencermati dan mengusulkan pemberhentian sementara ke Kementerian Dalam Negeri.
“Registrasi perkara sudah bisa menjadi landasan usulan Gubernur kepada Mendagri untuk melakukan pemberhentian sementara, sembari menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap,”tukasnya. Menurutnya,status Agus sebagai orang nomor satu di Kabupaten Tegal sudah ditindaklanjuti pemprov saat yang bersangkutan sudah dipanggil dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng beberapa waktu lalu.
“Namun, untuk mengajukan surat pemberhentian sementara dari Gubernur memang harus melewati prosedur,” tambahnya. Dia melanjutkan, saat surat pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri keluar maka nantinya provinsi akan menetapkan Wakil Bupati Tegal sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Tegal.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jateng Arif Awaludin meminta, roda pemerintahan pemkab harus tetap berjalan normal.
“Pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu hanya gara-gara permasalahan yang menyangkut kepala daerahnya,” katanya. Menurut dia, jika seorang kepala daerah sudah tersangkut hukum dan menyusul sudah ada keputusan hukum yang tetap maka wakil bupati/wali kota bisa menggantikan secara penuh tugas bupati/ wali kota itu.
“Hal ini bisa terjadi jika masa jabatan yang diemban lebih dari 18 bulan sebelum masa jabatan habis,” tegasnya. (SI)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/15 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar