Kamis, 14 Juli 2011

Sang Visioner Yang Terjerat Kasus Korupsi

Mantan bupati Sragen, Untung Wiyono, Selasa (12/7) lalu, ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng. Dia diduga menyalahgunakan dana APBD tahun 2003-2010, dengan nilai total Rp 42,51 miliar. Banyak yang tak menduga mantan bupati yang kerap mendapat penghargaan dari pemerintah pusat itu terjerat kasus korupsi. Berikut laporannya.
KETIKA kabar penahanan Untung Wiyono bergulir di Sragen, Selasa (12/7) sore, para tokoh masyarakat yang menerima kabar via SMS berantai pun berujar, ’’Ditahan? Masak iya to?’’.  Tidak mengherankan jika banyak yang terkejut mendengar mantan Bupati Sragen dua periode (2001 - 2006 dan 2006 - 2011) itu digiring petugas Kejati memasuki mobil tahanan yang membawanya ke LP Kedungpane, Semarang. Pesan SMS berantai Selasa petang, dan running teks di media TV nasional makin menguatkan kabar itu.
Namun, di mata dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati, puteri sulungnya, Bupati Sepuh yang tetap tampil bugar dan tidak merokok itu disebut sebagai pemimpin sejati dan sang visioner yang bisa membawa Sragen maju dan dikenal seperti sekarang ini. ’’Untuk bisa membuat maju Sragen, perlu visi dan inovasi. Itu sudah dilakukan bapak,’’ tuturnya.
Yuni mengingatkan, tuduhan korupsi yang dialamatkan ke ayahnya belum terbukti, karena masih harus dibuktikan di pengadilan. ’’Kami akan berjuang untuk kebenaran, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Salah satu inovasi yang dilakukan Untung Wiyono selama memimpin Kabupaten Sragen itu berupa sistem pelayanan satu atap yang kemudian berubah menjadi Badan Pelayanan Terpadu (BPT).
Studi Banding
Mantan Mendagri M Ma’aruf pernah merekomendasikan agar bupati/wali kota mengirimkan stafnya untuk studi banding mempelajari sistem pelayanan terpadu di Sragen. Ribuan tamu dari 230 kabupaten/kota se-Indonesia bergantian mengunjungi Sragen.
’’Sragen merintis pembuatan KTP langsung jadi yang hanya membutuhkan waktu tiga menit,’’ tutur Untung Wiyono, kala itu.
Untung pun masuk 10 besar bupati/wali kota inovatif yang menjalankan pemerintahan dengan baik dan dimuat di sampul Majalah Tempo. Manakala Gubernur Bibit Waluyo mengunjungi BPT Sragen awal 2010, dia dibuat heran melihat sistem pembuatan KTP dan pengurusan izin-izin di BPT, yang semuanya dilakukan dengan cepat dan waktu penggarapan serta biaya yang transparan.
Bukti keberhasilan Sragen di bawah Untung Wiyono itu terlihat dari diraihnya 82 prestasi tingkat regional, nasional dan internasional.
Presiden SBY maupun mantan Presiden Megawati sudah beberapa kali menyematkan Lencana Penghargaan di dada kiri mantan orang nomor satu di Sragen itu. Terakhir sebelum pensiun, dia meraih penghargaan dari Presiden Turki atas keterlibatannya dalam peningkatan kerjasama pendidikan dengan PASIAD Turki.
Penghargaan lain Manggala Karya KB, Wahana Tata Nugraha, dan Bidang Pertanian. Selain itu, di bawah kepemimpinannya Sragen enam kali meraih penghargaan Adipura.
Bupati yang pernah menjadi bintang tamu dalam acara Kick Andy (Metro TV) dan Bukan Empat Mata (Trans 7) itu dikenal sebagai perintis online system di desa-desa, pelopor pengembangan padi organik, menembus pasar di Hypermart Jakarta, Qatar, dan Abudabi melalui PT Sragen Trading (Gentrad), serta merintis Technopark Ganesha Sukowati di Jalan Dr Sutomo seluas 5 hektare.
Dana Kasda
Namun, tiada gading yang tak retak. Pada periode 2006 - 2010, Bupati Untung Wiyono mengalihkan dana kas daerah dari PT Bank Jateng ke BPR Djoko Tingkir dan BPR/BKK Karangmalang, Sragen. Maret 2011, menjelang Pilkada Sragen, pengalihan dana itu terbongkar.
Fraksi Karya Nasional DPRD Sragen menemukan indikasi penyimpangan penempatan dana kas daerah  (APBD) di BPR/BKK Karangmalang sebesar Rp 8,1 miliar. Dana itu disimpan dalam bentuk deposito atas nama tujuh pejabat. Di antara mereka mantan Sekda Kushardjono dan Darmawan, mantan kepala DPPKAD Adi Dwijantoro (sekarang Kepala DP2D), Kepala Perbendaharaan Kas Daerah Sri Wahyuni (kini Kepala DPPKAD), termasuk stafnya Anik W, dan staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Sumarna.
Pada 13 Maret 2011, Kajari Gatot Gunarto yang dilapori FKN DPRD melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Pada 14 Maret 2011, Mahmudi Tohpati anggota FKN DPRD kembali merilis temuan pengambilan dana APBD di BPR Djoko Tingkir Rp 14,5 miliar. Dana Rp 14,5 miliar itu seolah-olah dipinjam Sekda Kushardjono dan Kepala DPPKAD Adi Dwijantoro. Adi Dwijantoro disebut-sebut tidak menikmati dana itu, tapi ikut meneken. Tujuh pejabat lain ’’ngebon’’ Rp 1 miliar.
Ditahan
Akhir Maret 2011, Kejari Gatot Gunarto menerjunkan Tim Sembilan untuk menindaklanjuti dugaan pembobolan dana APBD dengan modus kredit dan deposito atas nama pejabat teras Pemkab Sragen senilai Rp 14 miliar di BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang. Akhir April, Kajati Jateng Widyo Pramono saat mengunjungi Taman Dayu, Sragen, dalam kegiatan rutin pertemuan bulanan keluarga besar kejaksaan, menyatakan konsisten mengusut dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen.
Bank Indonesia, akhir Mei 2011 menyebutkan sejumlah mantan pejabat teras Sragen menggunakan agunan deposito kas daerah Rp 17 miliar di BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir. Tanggal 7 - 10 Juni 2011, Direktur BPR Djoko Tingkir Pono dan Wakil Direktur Surono, serta Dirut BPR/BKK Karangmalang Supardi dan Direktur Radji, dimintai keterangan penyidik Kejati. Pada 10 - 20 Juni 2011, sekitar 52 pejabat dan mantan pejabat, termasuk dua mantan sekda, serta orang-orang dekat bupati, dimintai keterangan di Kejati.
Pemeriksaan berkembang, setelah Bupati Untung Wiyono, mantan Sekda Kushardjono dan Kepala DPPKAD Sri Wahyuni, pada 22 Juni ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 Juli 2011 mereka dicekal Kejati agar tidak meninggalkan Indonesia. Puncaknya Selasa, 12 Juli 2011, mantan bupati Untung Wiyono ditahan kejati dan dititipkan di LP Kedungpane Semarang. (Anindito AN, Modesta Fiska-35)
Sumber Berita: http://suaramerdeka.com/14 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar