Sisir Peredaran Minuman Keras Ilegal Wilayah Pinggiran Langkah awal menciptakan iklim kondusif di wilayah hukumnya, telah dilakukan jajaran Satuan Narkoba dan Sat Intelkam Polres Tegal guna menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan. Kali ini bidikan diarahkan pada peredaran miras, baik di dalam kota maupun wilayah pinggiran. Seperti apa rasia yang dilakukan dalam kurun waktu dua jam tersebut ?
LAPORAN : Hermas Purwadi
SATUAN gabungan yang dibentengi personil Narkoba dan Intelkam berjumlah 15 orang tersebut langsung dikendalikan oleh masing-masing kasatnya, AKP Yuli Monasoni SH dan AKP Sugihardi. Mereka bergerak diwilayah perbatasan tepatnya Desa Maribaya, Kecamatan Kramat. Dari penelusuran petugas berhasil mengendus kios milik Darto (47) warga Desa Maribaya RT 01/ RW 03 Kramat. Dari hasil pengeledahan petugas berhasil menemukan puluhan botol AO besar dan kecil. Setelah hampir setengah jam mendeteksi kawasan sekitar, rasia pun bergeser diareal Pangkah.
Lewat upaya penyisiran dengan menerjunkan personil berpakaian preman, terendus pula penjual miras tanpa ijin dibalik toko milik Tomy William (55) yang berlokasi di Desa Pangkah RT 02/ RW 06 Pangkah. "Dalam rasia tahun lalu toko ini juga berhasil kita grebek. Saat itu istrinya kita gelandang untuk menjalani persidangan tipiring di PN Tegal. Rupanya hal ini tak membuat mereka jera untuk mengulangi perbuatan mengedarkan miras tanpa ijin resmi," terang Yuli Monasoni.
Dibalik toko tersebut petugas menyita berbagai miras dari merk dan ukuran yang berbeda. Ini merupakan hasil terbesar dalam rasia yang digelar kemarin.
Tidak puas dengan hasil yang didapat, penelusuran pun berlanjut. Pergerakan yang dilakukan diareal RT 01/ RW 06 itupun berhasil mendeteksi keberadaan miras dibalik warung milik Stevanus ( 32) yang bermukim di RT 01/ RW 06. Sebanyak sepuluh dos miras, dan berbagai jenis botol dari ukuran yang berbeda turut diamankan petugas. "Rasia ini kami gelar sebagai langkah preventif dini menjelang datangnya bulan suci ramadhan. Pemilik miras tanpa ijin ini akan kami hadirkan dipersidangan PN Slawi pekan depan," ujarnya. Mereka didakwa melanggar perdagangan dan peredaran minuman beralkohol tanpa ijin sesuai yang diatur pasal 42 Permendag RI nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 jo pasal 2 ayat ( 1) STBL nomor 377 tahun 1949 tentang bahan- bahan berbahaya.
Sementara itu, Martono (35) warga Slawi menyamput positif operasi minuman keras dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Namun jangan sampai operasi miras yang digelar jajaran aparat terkesan tebang pilih. Karena toko-toko penjual miras yang ada di jantung kota pun harus dioperasi. "Semua orang tahu, ada pedagang miras yang ada di pusat perbelanjaan tidak tersentuh sama sekali. Harusnya kalau mau menyambut bulan suci ramadhan, bersihkan semua peredaran miras di semua lokasi. Mudah-mudahan saja ini berjenjang, artinya nanti ada operasi miras yang ada di dalam kota," harapnya.(*)
http://www.radartegal.com/15 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar