JAKARTA - Mahfud MD kembali terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2011-2014. Dalam pemungutan suara yang diikuti sembilan hakim konstitusi, kemarin, Mahfud meraih suara terbanyak dengan lima suara. Harjono meraih dua suara, Hamdan Zoelva satu suara, dan satu suara abstain.
Dalam rapat pleno sebelum pemilihan ketua MK, diajukan mekanisme pemilihan secara aklamasi. Namun sembilan hakim konstitusi tidak menemukan kata sepakat sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara.
Mahfud menyatakan siap menjalankan tugas dan amanah setelah mendapat kepercayaan memimpin MK untuk kali kedua.
Menurutnya, tidak ada terobosan baru yang akan dilakukannya untuk menakhodai MK tiga tahun ke depan. Hanya saja, MK tidak akan bekerja di luar kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan UUD 1945. ”Tidak ada target baru, intinya perkara ditangani sesuai prosedur,” tegasnya.
Dia menjelaskan, MK dikenal sebagai lembaga bersih dan tegas dalam mengambil keputusan, serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Mahfud menjamin setiap putusan MK tidak dipengaruhi unsur-unsur di luar pendapat hakim.
Mahfud menambahkan, ketua Mahkamah Konstitusi periode 2011-2014 tidak perlu dilantik Presiden, karena hakim konstitusi tidak berada di bawah struktur organisasi pemerintah.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, dalam pemilihan itu sembilan hakim konstitusi bisa memilih diri sendiri atau hakim lain. ”Semua hakim punya kesempatan sama jadi ketua MK,” ujarnya.(D3-25)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/19/156596/
0 komentar:
Posting Komentar