SLAWI - Warga pemilik tanah Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) asal Desa Dukuh Salam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal mendatangi DPRD setempat,Senin (15/8) kemarin. Mereka meminta penjelasan terkait pelunasan pembayaran tanahnya yang digunakan untuk proyek tersebut. Hingga kini, tanah warga yang belum dibayar lunas tidak ada kejelasannya.
Empat warga yang tanahnya belum dibayar, yakni Ir Sunarto, Sutarno, Sudarno dan Tulus. Mereka datang bersama Aliansi Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Tegal yang terus mengawal kasus itu. Warga pemilik tanah itu diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Dakir SH dan sejumlah anggota Komisi I.
Ir Sunarto mengatakan, tanahnya dibeli pemkab seluas 4.522 meter persegi. Sedangkan, tanah Sutarno seluas 1.750 meter persegi, Sudarno 1.611 meter persegi dan Tulus 357 meter persegi. Keempat orang itu mengaku baru dibayar Rp 32.500 per meter persegi. Sementara harga yang tertera dalam dokumen pemkab, tanah keduanya telah dibayar Rp 200.000 per meter persegi.
îSaya baru dibayar Rp 56.870.000, padahal seharusnya dibayar Rp 350.000.000 untuk tanah seluas 1.750 meter persegi,î kata Sutarno.
Setelah memberikan penjelasan tentang kepemilikan tanah empat warga itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tegal Didi Kuseri mengungkapkan, pihaknya mendesak DPRD untuk ikut mendorong terealisasinya pelunasan pembayaran tanah itu. Hal itu dilakukan agar pemkab segera mencari solusi agar hak empat warga itu terpenuhi. (H64-18)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/16/156264/
Selasa, 16 Agustus 2011
Pemilik Tanah Jalingkos Datangi DPRD
06.54
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar