SESUAI dengan janjinya, Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kabupaten Tegal akhirnya mengeluarkan rancangan pemberlakukan tarif baru, menghadapi kenaikan BBM awal April 2012 mendatang. Dengan mengundang ketua paguyuban angkot dan turut disaksikan pihak Organda, Polres Tegal, dan Satpol PP rancangan kenaikan tarif angkutan kali ini dibedakan untuk angkutan desa (yang beroperasi didalam areal Kabupaten Tegal) dan angkutan lintas perbatasan.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tegal, Eko Jati Suntoro SH MSi, melalui Kabid LLAJ, Teguh Sugiarto SH, menyatakan, khusus untuk angkutan desa aturan penghitungan tarif baru mengacu pada SK bupati dan telah disepakati kenaikan mencapai 22 persen.
"Penentuan kenaikan tarif dititik 22 persen ini mengacu pada hitungan harga nasional mobil hari ini dengan dampak kenaikan BBM. Kita ambil rata-rata 20 persen dikurangi harga maksimal sekarang dan kita ambil titik tengah menjadi 22 persen," ujar dia didampingi stafnya, Bayu Atmowiyanto, Kamis (29/3) kemarin.
Dengan keputusan ini setidaknya ada kepastian para pengemudi angkutan pedesaan yang di wilayah Kabupaten Tegal beroperasi di 24 trayek. Sementara untuk tarif baru angkutan lintas perbatasan pihaknya mengaku telah bersepakat dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang. Dimana kenaikan tarif baru nanti mencapai 13 persen.
Terpisah Ketua DPC Organda Kabupaten Tegal, Prihandono, melalui Sekretarisnya, Joko Riyadi, mengaku lega dengan keluarnya rancangan tarif baru sebelum kenaikan BBM diberlakukan.
"Disini para pengemudi seakan sudah terpayungi serta tidak usah mogok beroperasi ketika pusat benar-benar jadi menaikkan BBM. Begitu BBM naik, otomatis pengemudi akan memberlakukan tarif baru sesuai SK bupati untuk angkudes, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk trayek lintas perbatasan," ujarnya.
Dari data yang ada, DPC Organda saat ini memayungi sedikitnya 562 anggota yang terorgansir dalam 33 paguyuban. Dan dalam sosialisasi rancangan tarif baru kemarin berhasil diikuti 22 ketua paguyuban angkot baik angkudes maupun angkutan lintas perbatasan.
Dan Teguh juga menambahkan bahwa untuk penentuan tarif angkot trayek lintas perbatasan harus ada kesepakatan sesuai yang tercantum dalam SKB. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Tarif-Angkudes-Naik-22-Persen.html
0 komentar:
Posting Komentar