Jakarta Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang dipimpin Menko Kesra, Agung Laksono, masih belum merumuskan batasan kriteria pornografi. Harus ada kriteria umum, misalnya saja rok perempuan harus di bawah dengkul.
"Kami juga akan minta masukan dari masyarakat," kata Menteri Agama Suryadharma Ali sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2012). Suryadharma adalah ketua harian gugus tugas tersebut.
Ia menerangkan bahwa keberagaman budaya di Indonesia menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kriteria pornografi. Oleh karena itu, ia menambahkan, dibutuhkan kepekaan untuk menentukan kriteria tersebut.
"Masih belum bisa dipastikan, tapi bisa kita rasakan sesuatu yang rasanya pornografi," ujarnya.
Suryadharma juga menegaskan bahwa harus ada kriteria umum pornografi. Termasuk kriteria pakaian perempuan.
"Kami berpendapat harus ada kriteria umum. Misalnya untuk rok perempuan harus di bawah dengkul," ujarnya.
Gugus Tugas Antipornografi dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012 yang diteken Presiden SBY 2 Maret lalu. Gugus ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang antara lain bertujuan untuk melindungi kaum perempuan.
Sumber Berita : http://news.detik.com/read/2012/03/28/121648/1878745/10/menag-rok-perempuan-harus-di-bawah-dengkul
Kamis, 29 Maret 2012
Menag : Rok Perempuan Harus Di Bawah Dengkul
01.36
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar