LANGKAH menciptakan iklim kondusif di wilayah hukumnya terkait rencana pemberlakukan tarif baru BBM, telah disikapi secara bijak oleh jajaran Polres Tegal. Meminimalisir gejolak dimasyarakat terkait ketersediaan BBM di 21 SPBU yang ada di Kabupaten Tegal, telah diantisipasi melalui jalinan komunikasi dengan para pengelola. Seperti apa ?
LAPORAN : Hermas Purwadi
SESUAI dengan rencana awal kegiatan kontrol Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah hukumnya dilakukan Kapolres Tegal, AKBP Nelson Pardamaian Purba SIK, bersama jajaran perwira sejak dua hari terakhir ini. Dalam kegiatan awal, rombongan sempat melakukan kontrol SPBU yang ada di jantung Kota Slawi hingga perbatasan Kota Tegal kawasan Karanganyar Kecamatan Dukuhturi. Di hari kedua, rombongan juga melakukan hal yang sama di kawasan Pantura.
"Ini adalah bentuk antisipasi kami sejalan dengan rencana digulirkannya tarif baru BBM awal April mendatang. Dari hasil pantauan dititik SPBU sampai saat ini stok tidak ada masalah. Semua masih berjalan dengan lancar. Hal ini juga dirasakan dari para pembeli yang merasa nyaman dan tidak ada masalah," terang Nelson.
Tak ditampiknya, upaya meminimalisir dampak kenaikan harga BBM juga telah dilakukan diantaranya lewat ;elgiat penjagaan SPBU pada H-1 hingga H+1 mendatang."Dari hasil pantauan dan laporan masing- masing sektor saat ini masih terbilang kondusif tidak ditemukan adanya kelangkaan BBM maupun penimbunan yang dilakukan pengecer. Kami juga melakukan jalinan komunikasi dengan pemilik SPBU terkait pasokan BBM tiap harinya, sekaligus meminta kerjasama bila mendapati konsumen yang membeli BBM dalam kadar yang tidak sepantasnya," cetusnya. Dia juga telah mengistruksikan pada semua personil untuk bersikap bijak saat menghadapi aksi penyampaian pendapat menolak kenaikan BBM diwilayah hukumnya.
"Tentunya dengan metode pengamanan yang lebih manusiawi diharapkan tidak ada lagi upaya menyudutkan kinerja Polri dalam tugas mengamankan aksi unjuk rasa," terangnya.
Diakuinya pola pengamanan aksi unjuk rasa yang ditempuh Polri selama ini berpegang teguh pada prosedur tetap (Protap) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkap nomor 1 dan Perkap nomor 16 tentang acuan pengamanan unjuk rasa (unra). Dan dalam Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian mengatur dengan rinci tahapan yang harus dilalui personil dalam mengemban tugas dilapangan. Salah satunya terkait pengawasan dan pengendalian. Dimana seperti yang diatur dalam Bab V pasal 14 menyebutkan setiap pemimpin sebelum menugaskan anggota yang diperkirakan akan menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian, wajib memberikan arahan kepada anggota yang ditugaskan mengenai penggunaan kekuatan. (*)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Upaya-Polres-Sikapi-Rencana-Pemberlakukan-Tarif-Baru-BBM.html
0 komentar:
Posting Komentar