Selasa, 17 Juli 2012

Kendala Anggaran Tinjau Ulang DED

SLAWI  - Kendala serius soal ketersediaan anggaran mendorong Bapeda perlu menyusun DED ulang sebagai bagian rencana pengembangan Pasar Pagongan di Kecamatan Dukuhturi. Hal ini ditempuh guna meminimalisir dampak dari pemindahan pedagang, baik menuju belakang, maupun ke utara mengingat untuk perluasan pemkab membutuhkan lahan sesuai dengan konsep pasar tradisional. Hal itu dilontarkan  Kasubid Pengembangan Infrastruktur Bapeda, Teguh Dwijanto Rahardjo menyikapi rencana pengembangan pasar tradisional Pagongan, Selasa ( 17/7) kemarin.  "Paling cepat 3 hingga 5 tahun kedepan pengembangan Pasar Pagongan baru bisa terealisasi. Setidaknya setelah Pasar Trayeman kelar, dan kita akan mendesaign tata pasar yang lain dengan mengambil contoh pilot project Pasar Trayeman. Jadi biar masyarakat pedagang melihat dulu untuk menumbuhkan kepercayaan baru kita lakukan pengembangan," cetusnya. Diakuinya, wacana pengembangan Pasar Pagongan sempat mencuat di tahun 2009. Dan wacana itu kembali digulirkan mengingat saat ini  kapasitas lahan yang ada sudah tidak sebanding dengan jumlah pedagang yang ada sehingga banyak pedagang yang harus berjualan diluar lokasi pasar. Bahkan menggunakan badan jalan desa yang menghubungkan akses keareal Desa Pepedan disebelah selatan.
Terpisah Camat Dukuhturi, Supriyadi SSos menegaskan bahwa kondisi riil dilapangan Pasar Pagongan tidak punya lahan untuk bongkar muat dan terpaksa menggunakan bahu jalan provinsi Tegal-Purwokerto.  "Ini jelas sangat berdampak mengganggu pengguna jalan terutama menyongsong datangnya arus mudik lebaran setiap tahunnya. Wacana yang kita gulirkan saat itu ada dua alternatif. Apakah peningkatan atau perluasan. Kajian itui sempat didalami pemkab, dimana bila wacana peningkatan yang diambil memang pemkab tidak membutuhkan lahan," urainya.
Diakuinya, terkait pengembangan paling tidak dikalkulasi membutuhkan lahan seluas 1000 meter persegi disebelah barat pasar.  Dimana dalam ajang musrenbang 2012 untuk realisasi 2013 upaya tersebut sudah dimasukkan dalam pagu indikatif sektoral (PIS). Dia mengaku untuk harga tanah sendiri kini tengah dikaji SKPD terkait berdasarkan NJOP dan harga pasaran padasaatini.(her)    
 Sumber Berita :  http://www.radartegal.com/index.php/Kendala-Anggaran-Tinjau-Ulang-DED.html                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             

0 komentar:

Posting Komentar