Rabu, 14 November 2012

KPUD Jalin Kerjasama dengan Polres

SEJUMLAH layanan yang seharusnya dilaksanakan di Polres Tegal, bisa dilakukan di KPUD Kabupaten Tegal. Bahkan KPUD memboyong sejumlah Anggota Polres Tegal ke kantornya untuk melayani calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).    Anggota PPK itu sendiri nantinya bakal bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng. Pembuatan SKCK sendiri berlangsung di aula kantor KPUD setempat, kemarin. KPUD juga mendekatkan pelayanan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tegal ke KPUD.
“Ini khusus bagi calon anggota PPK yang telah lolos seleksi administrasi. Semata-mata untuk memfasilitasi dan memberi kemudahan bagi calon anggota PPK,” kata Ketua KPUD Kabupaten Tegal, Drs Sukartono, kemarin.    Dikatakan Sukartono, untuk pengumuman seleksi anggota PPK sudah dimulai sejak tanggal 29 Oktober hingga 2 November 2012. Pengumuman dilakukan melalui selebaran di kecamatan dan website. Sedangkan seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 8 November hingga 10 November 2012. Dan untuk pengumuman hasil seleksi admintrasi dilakukan pada 11 November 2012. Dari 292 pendaftar, hanya 268 peserta yang lolos seleksi adminstrasi.    Menurut dia, seharusnya Senin (12/11) sampai Kamis (15/11) dilakukan tes wawancara. Dan syarat yang harus dilengkapi, berupa surat keterangan sehat dari Puskesmas masing-masing. Selain itu, surat keterangan tidak pernah dipenjara pidana yang dikeluarkan dari PN dimana calon anggota PPK berdomisili, juga menyertakan dan melampirkan SKCK dari kepolisian dalam hal ini Polres Tegal.
”Dari kaitan ini, KPUD menfasilitasi pemenuhan SKCK dan surat dari PN di kantor KPUD. Hal ini semata untuk memudahkan calon anggota PPK dalam mengurus SKCK dan surat dari PN,” terangnya.
Sementara, untuk saat ini peserta yang telah melengkapi dokumen, akan melanjutkan proses seleksi wawancara. Materi yang diujikan kepada calon anggota PPK berupa Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Parpol, dan UU Pemerintah Daerah. Sedangkan hasil seleksi wawancara, akan diumumkan tanggal 16-17 November 2012. “Anggota PPK yang lolos, setiap kecamatan diambil lima orang dan pelantikannya bakal dilakukan pada 20 November 2012 mendatang,” pungkasnya. (gon) 
Sumber Berita :  http://www.radartegal.com/index.php/KPUD-Jalin-Kerjasama-dengan-Polres.html

0 komentar:

Posting Komentar