Minggu, 11 November 2012

Pemkab Janji Tampung Perangkat

SLAWI - Perubahan status lima desa menjadi kelurahan di Kecamatan Slawi menjadi perhatian serius Pemkab Tegal. Dimana Pemkab berjanji akan menarik perangkat desa untuk dikaryakan di Pemkab menjadi tenaga honorer dan PTT. Selebihnya, mereka juga akan diusulkan melalui tes terbatas agar bisa menjadi pegawai.
Hal ini menjadi komitmen Pemkab yang tidak akan menelantarkan perangkat desa dan dipekerjakan sampai masa pensiun tiba.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal, Fakihurochim SSos, melalui Kasubid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Drs Agung B Waluyo, menyatakan perubahan status desa menjadi kelurahan memang harus dijalankan mengacu pada dasar hukum UU nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan desa, PP 72 tahun 2005 tentang desa, dan Permendagri nomor 28 tahun 2006 yang ditindaklanjuti dengan Perda nomor 5 tahun 2009.
"Dari dasar itu ada klausul yang menyatakan jika desa yang berada di ibukota kabupaten kota, status desa bisa berubah menjadi kelurahan. Dan itu diutamakan wilayah desa yang berada di ibukota kecamatan pada wilayah kabupaten," terangnya, Jumat (9/10) kemarin.
Dia juga mengaku, pada dasarnya Pemda tidak memaksakan kehendak dan mengambil langkah mensosialisasikan Perda yang ada. Sebab Perda dibuat dengan biaya yang cukup mahal dan harus dijalankan.
Dia tak menampik, dalam perkembangan terakhir ada dua masalah krusial yang menghambat proses sosialisasi perubahan status tersebut.
"Soal perangkat, sudah ada jalan keluar sesuai dengan saran Sekda. Tinggal pengolahan tanah kas desa yang harus segera diluruskan. Memang setelah berubah status menjadi kelurahan, tanah kas desa akan menjadi milik Pemkab. Namun tetap dikelola kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat. Status tanah milik Pemkab itu hanya administrasinya saja," tegasnya.
Dia barharap, tahun ini target sosialisasi bisa berjalan sesuai harapan, sehingga tahun depan bisa dilangsungkan tahap jajak pendapat. Dan bagi desa yang masa jabatan kadesnya habis, seusai aturan Pemkab akan menunjuk pejabat untuk mengantarkan proses perubahan status tersebut. (her)
Sumber Berita :  http://www.radartegal.com/index.php/Pemkab-Janji-Tampung-Perangkat.html

0 komentar:

Posting Komentar