Minggu, 11 November 2012

Pemerasan Resahkan Kontraktor

SEJUMLAH kontraktor yang saat ini tengah mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, belakangan mengaku resah. Keresahan itu akibat adanya beberapa oknum yang mengatasnamakan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, kerap memeras dengan dalih yang tidak jelas.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua Jaringan Independen Pemantau Pelayanan Publik (JIPPP) Tegal, Dedy SP, kemarin. Menurutnya, ada sekitar 4 kontraktor yang telah mengadu kepadanya terkait pemerasan tersebut. Para kontraktor mengaku kecewa dengan kinerja oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
"Dilapangan, banyak kami jumpai para oknum yang mengaku LSM dan wartawan yang selalu memeras kontraktor. Padahal, para kontraktor itu tidak memiliki kesalahan yang fatal. Tapi, mereka (oknum) selalu mencari kesalahan yang tidak didukung dengan data," bebernya.
Karena itu, dia mengimbau kepada para kontraktor, supaya jangan takut untuk menghadapi mereka. Apabila merasa terdesak dan dirugikan, lebih baik langsung melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga para oknum tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemkab Tegal, HM Agus Sunaryo BA, mengatakan hal senada. Menurutnya, kontraktor tidak perlu takut terhadap oknum LSM sepanjang pekerjaannya sesuai aturan. Adapun warga yang kerap memeras kontraktor, kata Agus, itu hanya oknum semata. LSM yang betul-betul memiliki kredibilitas, tidak mungkin melakukan hal demikian.
"Kami rasa, ini hanya oknum saja. Bagi LSM yang (asli) sudah tercatat di kantor kami, tidak mungkin berani melakukan tindakan pemerasan. Sebab, mereka tidak akan mungkin mempertaruhkan nama baiknya," cetusnya.
Dia menambahkan, jumlah LSM di Kabupaten Tegal sampai dengan bulan ini mencapai 69 kelompok. Mereka telah terdaftar di kantornya dan resmi melakukan tujuan sesuai dengan tupoksinya. Dan apabila berurusan dengan hukum, pihaknya berhak membekukan berdasarkan undang-undang no 8 tahun 1985 bab VII pasal 13 tentang pembekuan dan pembubaran. Isi dalam pasal itu adalah, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasi kemasyarakatan apabila organisasi kemasyarakatan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Juga apabila pengurus menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
"Selain itu, kami juga mendasari Permendagri no 33 tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah," pungkasnya. (yer)
Sumber Berita :  http://www.radartegal.com/index.php/Pemerasan-Resahkan-Kontraktor.html

0 komentar:

Posting Komentar