Minggu, 01 Mei 2011

Reses Anggota Dewan Ricuh

DUKUHTURI - Reses anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB Dapil V yang dirangkai dengan syukuran pembangunan kios Pagongan Raya, diruang utama balai Desa Pagongan, Jumat ( 29/4) malam berakhir ricuh. Anggota DPRD Fraksi PKB yang sekaligus merangkap ketua panitia pembangunan kios, Mohammad Tapsir mengusir anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Sodikin, yang sempat meminta penjelasan terkait tumpang tindihnya acara reses dengan ajang syukuran pembangunan kios.
Sebelum aksi pengusiran itu berlangsung, Kades Pagongan, Rahencis sempat membuka acara reses dan syukuran pembangunan kios. Di sesion kedua giliran anggota DPRD FPKB sekaligus ketua panitia pembangunan kios, Mohammad Tapsir membuka dialog interaktif, dan menerangkan seputar pengerjaan kios.
Disaat dia hendak menyampaikan paparannya, tiba-tiba anggota BPD, Sodikin yang duduk dideretan belakang melakukan interupsi terkait ketidakjelasan acara yang digelar.  "Maaf apakah acara ini kita diundang untuk mendengarkan informasi terkait reses atau syukuran pembangunan kios. Saya minta kedua acara ini dipisah secara tersendiri. Dan apakah agenda reses dengan mengunakan tempat diareal balai desa ini sudah ada ijin tertulis," sergahnya.
Mendapat interupsi tersebut, awalnya Tapsir sempat bisa mengendalikan diri, dan berupaya menjelaskan perkembangan seputar kios. Dia menyatakan, berdasar surat yang dia terima dari Setda  Provinsi Jawa Tengah, pihaknya merasa aman. Hal ini karena tidak ada unsur melanggar aturan lantaran Provinsi menginginkan Perda Kabupaten Tegal nomor 2 tahun 1988 tetap berlaku sepanjang mengatur tentang jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Dia pun mengaku saat ini sedang berupaya mengajukan IMB setelah melihat jawaban dari pihak provinsi. Disela-sela membacakan surat dari Provinsi tersebut, berondongan interupsi terus disuarakan oleh anggota BPD.
Sodikin pun dengan lantang mengatakan ada pembodohan yang dilakukan pihak panitia, yang berani menggelar syukuran meski penghuni kios belum mengantongi IMB.  "Ibarat beli motor mereka tidak dilengkapi dengan BPKB. Mohon anda sebagai anggota dewan yang mestinya menjalankan fungsi turut mengamankan Perda, jangan malah mencari celah. Toh dari informasi yang saya dapat, bahwa pemkab telah mengeluarkan Perda nomor 24 tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota/Kabupaten. Dan sampai dengan detik ini pemkab belum menentukan acuan perda mana yang akan digunakan terkait ROI jalan," sergahnya.
Ditengah semakin meruncingnya keadaan, Kades Pagongan, Rahensis berupaya menghampiri anggota BPD untuk meredakan keadaan. Namun Sodikin tetap bersikeras mencerca ketimpangan yang ada, terkait kejelasan agenda reses yang disatukan dengan kegiatan syukuran pembanguan kios. Dan disaat silat lidah makin meruncing, sejumah warga yang hadir diacara tersebut kebingungan. Ini lantaran terjadi perang mulut antara ketua panita pembangunan kios dengan anggota BPD. Bahkan warga yang kesal mengumpat bahwa mana sebenarnya yang akan didengar, bila keduanya saling ngomong sendiri- sendiri. Ditengah kepanikan tersebut, M Tapsir dengan lugas mempersilahkan anggota BPD untuk meninggalkan ruangan. Sodikin pun dengan rela meninggalkan ruangan didampingi wakil ketua BPD, Edi, dan sejumlah warga yang merasa gerah dengan pertemuan tersebut.
Sumber Berita : Radar Tegal, 2 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar