Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita rumah Bupati Tegal Agus Riyanto di Bandung, Jawa Barat. Penyitaan rumah yang terletak di Jalan Satria Kulon 2 Nomor F-12 Kompleks Cibolerang Indah, Bandung, itu terkait penetapan Agus sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,955 miliar. “Rumah disita karena diduga dibeli dengan uang hasil korupsi dana Jalingkos,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Setia Untung Ari Mulyadi, di lokasi penyitaan, Jum’at (21/1).
Rumah kosong bercat krem dan berpagar besi warna biru itu kini dipasangi segel penanda penyitaan di pintu masuk utama dan di dinding luar rumah. Bunyi kedua penanda: “Tanah dan rumah ini dalam penyitaan Kejati Jawa Tengah sehubungan kasus tindak pidana korupsi. Surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor : Print – 01/0.3/FD.1/01/2010 Tanggal 25 Januari 2010 dan Penetapan Penyitaan PN Kelas 1A Bandung Nomor 1632/Pen.Pid/2010/PN.Bdg Tanggal 9 November 2010”
Untung memperkirakan, luas tanah rumah tersebut sekitar 400 meter persegi senilai sekitar Rp 400 juta. “Selain rumah di Bandung ini, kami juga akan menyita alat berat di Tegal yang diduga juga dibeli dengan uang hasil korupsi,” ujar Untung. Ia juga menyebutkan, sejauh ini Kejaksaan belum memeriksa, apalagi menahan Agus. “Tapi dia akan segera kami periksa dalam waktu dekat,” kata dia.
Duit negara yang dikorupsi adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal 2006/2007 sekitar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Bank Jateng kepada Pemerintah Tegal sebesar Rp 2,225 miliar. Duit sekitar Rp 3,9 itu ditilap Agus dari total dana proyek Jalingkos sekitar Rp 11,4 miliar.
Keterlibatan Agus terbongkar setelah tersangka lain kasus ini, eks Kepala Bagian Agraria Setda Kabupaten Tegal, Edi Prayitno ‘menyanyi’ di Pengadilan. Edi kini sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tegal. Salah satu tetangga di Cibolerang Indah, Isye, mengatakan, rumah nomor F-12 sudah kosong sekitar 2 tahun lalu. “Penghuninya pulang ke Tegal sekitar tahun 2008. Mereka menitipkan kunci rumah ke saya,” kata wanita paruh baya itu di lokasi penyitaan.
Rumah itu, Isye melanjutkan, awalnya dihuni seorang perempuan muda berusia 20-an tahun bernama Putri. Saat masuk Cibolerang Indah dan menjadi tetangga Isye sekitar tahun 2007, istri muda Agus itu dalam keadaan hamil. “Kalau Pak Agus-nya jarang gaul dengan tetangga karena dia juga memang jarang datang dan menginap di sini,” kata penghuni rumah nomor G-15 itu.
Sumber: Tempointeraktif, Jumat, 21 Januari 2011
0 komentar:
Posting Komentar