SEKITAR Tahun 2007 lalu, Pemkab Tegal melalui Bagian Keagrarian setempat menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar. Anggaran yang diberi lebel Dana Kemanusiaan itu, diperuntukkan bagi 130 KK warga eks Desa Blabad Kecamatan Kedungbanteng, yang lahannya digunakan untuk Waduk Cacaban. Belum lama ini, dana itu disoal sejumlah warga eks Blabad yang mengatakan dirinya belum merasa menerima.
“Guna sinkronnya permasalahan lama, kami mengundang paguyuban warga Eks Desa Blabad sebagai penerima dana tersebut untuk diklarifikasi,” kata Kabag Pemerintahan Pemkab Tegal, Fajar Rokhwidi SIP, Rabu (12/10).
Dari hasil rapat klarifikasi, seperti dikatakan Ketua Paguyuban, Sunarjo, dan Wakil Ketuanya, Sudiryo, ada penjelasan jika dana tersebut benar telah diberikan sesuai peruntukkannya. Namun ada sedikit permasalahan karena ada sebagian dana kemanusiaan yang diterima tidak langsung kepada atas nama KK, melainkan kepada ahli warisnya. Kondisi itulah yang kemudian menuai masalah.
Sunarjo menjelaskan bahwa Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal, menjelaskan bahwa sebetulnya ada dua anggaran yang diterima paguyuban. Yang pertama senilai Rp 2,1 miliar untuk ganti rugi lahan milik 73 KK warga eks Blabad, total seluas 74,777 Ha. Hal itu karena 57 warga eks Blabad lain dengan luasan lahan sekitar 69 Ha, tidak mau menerima ganti rugi lahan dan tetap menempati lahan di sekitar Cacaban.
Dana kedua sebesar Rp 1,7 miliar. Dana itu karena bersifat kemanusiaan, diterimakan kepada 130 KK yang ada. “Karena tidak diterimakan langsung kepada atas nama, sehingga memunculkan protes dikemudian hari,” ucapnya.
Sementara agar permasalahan tersebut lebih terang, Bagian Pemerintahan dalam waktu dekat bakal mempertemukan paguyuban warga eks Blabad dan sejumlah warga eks Blabad yang melaporkan adanya ketidakmerataan pembagian dana kemanusiaan tersebut.(gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar