JAKARTA- Di tengah mencuatnya permasalahan sengketa perbatasan dengan Malaysia di Kalimantan, enam nelayan tradisional Indonesia divonis bersalah oleh pengadilan Negeri Jiran.
Keenam nelayan asal Langkat, Sumatera Utara itu divonis bersalah melakukan praktik pencurian ikan illegal di perairan Malaysia. Mereka harus menjalani hukuman penjara selama 5-6 bulan. Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Malaysia pada 7 Oktober 2011 lalu.
Ahmad Marthin Hadiwinata, staf Divisi Hukum KIARA menilai bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah tak maksimal.
Nota protes Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai bukanlah bentuk perlindungan negara. KKP gagal melakukan perlindungan bagi nelayan tradisional di wilayah perbatasan. ‘’Lemahnya penjagaan wilayah perairan perbatasan dan tidak adanya penyediaan informasi kepada nelayan terhadap batas perairan menjadi penyebab ditangkapnya nelayan ketika melaut.’’
Data KIARA dan KNTI Wilayah Sumatera (September 2011) menyebutkan, sejak April 2009 hingga September 2011, sebanyak 41 nelayan tradisional (termasuk 6 nelayan yang divonis di atas) mengaku pernah ditangkap dan ditahan oleh polisi laut Malaysia. Selain itu sebanyak 47 nelayan tradisional lainnya juga mengaku pernah menjadi korban perompakan dan penganiayaan oleh polisi laut Malaysia.
Tajruddin Hasibuan, presidium KNTI Region Sumatera yang mendampingi keluarga dari enam nelayan mengatakan, kekosongan pola kerja terkoordinasi antarinstitusi negara untuk melindungi nelayan tradisional berujung pada berulangnya kasus penangkapan. (di-71)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/13/162551/
Kamis, 13 Oktober 2011
Gagal Lindungi Nelayan Perbatasan
01.37
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar