Kamis, 19 Mei 2011

Bupati : Kios Pagongan Dianggap Tidak Ada

SLAWI - Pro kontra pembangunan kios dilapangan Pagongan yang sudah dioperasikan, akhirnya mendapat tanggapan serius dari pemkab. Meski sudah dioperasikan, seluruh bangunan kios tersebut belum mengantongi IMB. Bupati Tegal, Agus Riyanto SSos mengakui dirinya menganggap bangunan kios tersebut tak pernah ada. Ini mengingat proses pembangunan kios dari awal tidak mengantongi ijin. Dan dia mengisyaratkan, bila belum mengantongi ijin nekad membangun, tentunya yang berhak merobohkan adalah mereka yang ngotot mendirikan bangunan tersebut.  "Saya anggap bangunan kios itu tak pernah ada. Mestinya sesuai aturan kalau mau mendirikan bangunan harus ijin terlebih dahulu. Bukan setelah bangunan selesai baru mengajukan ijin," tegasnya disela- sela mengikuti olahraga bersama TNI/ Polri dihalaman Makodim 0712/Pagongan, Kamis  (19/5).
Ketika disingung langkah pemkab terhadap polemik ini, dengan lugas dia menyatakan bahwa secara akal sehat yang berhak membongkar bangunan tersebut adalah mereka sendiri. Dan upaya yang telah dilakukan DPU dengan melakukan langkah koordinasi ke provinsi dinilainya hal tersebut tidak perlu dilakukan.  Ini mengingat secara kasat mata, apa yang telah dilakukan pihak pendiri bangunan sejak awal sudah menyalahi aturan.  "Pemkab saat ini sedang banyak pekerjaan rumah. Jadi jangan menambahi beban permasalahan baru, dengan upaya menabrak rambu-rambu peraturan daerah yang sudah ada," ujarnya.
Sementara itu upaya yang telah dilakukan DPU melalui langkah koordinasi dengan provinsi terkait aturan yang digunakan dalam pembangunan kios telah terjawab. Dimana pihak provinsi mengembalikan sepenuhnya aturan itu pada pemkab, mengingat bangunan tersebut berdiri didepan jalan kabupaten.
Kepala DPU Ir Erling Susiardi MSi melalui sekretarisnya Zefri Yusuf  SE sendiri sempat menyatakan bahwa bila dikembalikan lagi permasalahan tersebut ke pemkab, berarti rujukan yang tepat untuk menentukan ROI atau garis sepadan jalan adalah Perda Kabupaten Tegal Nomor 24 tahun 2006 tentang Rencana  Umum Tata Ruang Kota/ Kabupaten. Dimana Perda tersebut isinya sama persis dengan Perda Provinsi yang mengatur ketentuan berdirinya bangunan dijalan kolektor primer sejauh 15 meter dari garis sepadan jalan
Sumber Berita : Radar Tegal 19 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar