Rabu, 02 November 2011

Disparbud Kesulitan Tindaklanjuti Situs Purbakala

SLAWI - Plt Kabid Budaya dan Kesenian Disparbud Pemkab Tegal, merasa kesulitan menindaklanjuti penanganan situs peninggalan purbakala di daerahnya. Disamping minimnya anggaran yang tersedia, membuat ketidakmampuan dinas dalam membebaskan lahan situs yang masih milik warga masyarakat. Kondisi itu membuat penanganan tindak lanjut keamanan dan kepemilikas situs menjadi mengambang. Seperti dua situs peninggalan budaya Candi Bulus di Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru dan sebuah candi peninggalan abad 7 di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, sampai kini tidak jelas kelanjutannya.  "Untuk kedua candi diatas, sampai kini terkendala pada pembebasan lahan dan data dari instansi Arkeologi Nasional (Arkenas) di Jakarta," kata Plt Kabid Budya dan Kesenian, Dra Wuninggar, kepada Radar, Rabu (2/11) di kantornya.
Dikatakan Wuninggar, untuk Candi Bulus, sebetulnya tinggal pembebasan lahan saja, namun akibat keterbatasan anggaran, sampai kini lahan masih milik warga. Padahal Disparbud Pemkab Tegal sudah mengeluarkan biaya untuk penggalian situs yang sudah terpendam oleh tanah. Begitupun situs Candi di Desa Kesuben terkendala selain pembebasan lahan, juga sejak penanganan pertama dari Arkenas sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Arkenas.
Menurut dia kondisi inilah yang menyulitkan pihaknya untuk menindaklanjuti penanganan terkait situs peninggalan budaya di daerahnya. Dirinya sudah berupaya menghubungi pihak terkait baik Arkenas, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) di Prambanan juga Balai Arkeologi di Yogyakarta, namun belum ada solusi tepat guna mengatasi hal itu. "Kendala utama sepertinya pada anggaran guna membebaskan lahan dan ini tergantung daerah masing-masing," ujarnya.
Sementara, menyikapi keresahan warga pemilik lahan keberadaan situs, pihaknya tidak mampu berbuat banyak. Karena muara dari keresahan adalah ganti rugi lahan mereka yang belum dibebaskan. Sedang disisi lain warga merasa memiliki lahan tetapi tidak bisa memanfaatkan. "Memang setelah diteliti dan ditangani arkeolog, lahan disterilkan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk tanaman. Itu yang membuat warga resah," pungkas Wuninggar. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar