Selasa, 01 November 2011

Eksekusi Tertunda Setahun

SELAMA setahun lebih, terhitung sejak ditolaknya Nota Kasasi yang diajukan mantan Kepala DPU Kabupaten Tegal Ir Agus Sunarto, eksekusi penahanannya tertunda. Hal ini terjadi karena sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi selaku pihak eksekutor, belum menerima surat salinan putusan penolakan nota kasasi itu dari MA.
Salinan penolakan atas Nota Kasasi kasus Ir Agus Sunarto, yang sejak 6 Oktober 2010 lalu sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Slawi.
Hal itu seperti dikatakan Panitera Sekretaris (Pansek) PN Slawi, Mat Djuskan SH. Bahwa sesuai data yang ada di PN Slawi, kasus Pidana Ir Agus Sunarto sudah diputuskan pada 6 Februari 2008 lalu. Selanjutnya, Ir Agus Sunarto melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang.
“Waktu itu, sesuai data di vonis PN Slawi, terdakwa mendapat vonis satu tahun hukuman penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, maka ditambah dengan kurungan selama 14 hari,” jelasnya.
Dikatakan Mat Djuskan, hasil dari putusan PT Semarang tertanggal 29 Oktober 2008, juga memperkuat keputusan PN Slawi. Yakni dengan vonis hukuman yang sama dengan putusan PN Slawi. Terdakwa kemudian mengajukan Nota Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Namun demikian, nota kasasi terdakwa itu ternyata ditolak oleh MA. Nota Kasasi Ir Agus Sunarto baru diterima oleh PN Slawi tertanggal 6 Oktober 2010 lalu. Untuk selanjutnya, yang berhak melakukan eksekusi atas penolakan MA atas Nota Kasasi tersebut adalah Kejari Slawi.
“Silahkan anda tanyakan kepada Kejari Slawi. Itu sudah ranah Kejari, bukan PN lagi,” ujarnya.
Disisi lain, Kejari Slawi melalui Kasi Pidsus, Mohamad Ginanjar SH, saat dikonfirmasi seputar penolakan MA atas Nota Kasasi Ir Agus Sunarto, membenarkan bahwa Kejari bertugas selaku eksekutor. Namun demikian, dia mengakui bahwa pihaknya hingga kini belum melakukan eksekusi. Karena, menurut Ginanjar, sampai saat ini salinan atas penolakan MA itu belum pernah diterima oleh Kejari Slawi.
Bagaimana bisa mengeksekusi, sementara salinan nota penolakan MA belum diterima oleh Kejari Slawi,” terangnya.
Sementara, dari sejumlah sumber resmi di Pemkab Tegal menyatakan, meski Nota Kasasi telah ditolak oleh MA, namun saat ini penasehat hukum Ir Agus Sunarto tengah meminta proses hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami mendengar, saat ini tengah mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan PK atas kasus pidana yang dituduhkan kepada dirinya,” terang sumber resmi di Pemkab Tegal yang enggan disebut namanya. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar