Selasa, 14 Februari 2012

Target Terekam 70 Persen

PEREKAMAN data pribadi untuk program e-KTP yang sempat diperpanjang Kementrian Dalam Negeri hingga bulan April 2012 mendatang, diprediksi akan mampu merekam sekitar 65 hingga 75 persen dari jumlah wajib e-KTP di Kabupaten Tegal. Hal ini bisa dimaklumi karena semangat kerja petugas di masing-masing kecamatan belakangan ini sedikit menurun dengan ditariknya tenaga pendamping yang disediakan konsorsium sejak awal Januari 2012 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Mohammad Nur Ma'Mun SH MHum, juga mengakui, pola kerja di kecamatan perlu dikompakkan kembali terkait teknik pemanggilan warga yang akan melakukan perekaman data pribadinya.
"Bila teknik pemanggilan warganya betul dan tidak mendahulukan warga yang tinggal di sekitar kecamatan, tentunya hasil perekaman yang dapat diperoleh lebih maksimal. Taruh contoh, untuk desa yang terjauh diberi kesempatan pelayanan pagi hari. begitu juga untuk karyawan BUMN diundang pada interval hari Sabtu dimana yang bersangkutan libur dari rutinitas kerja," cetusnya Selasa (14/2).
Terpisah Kabid Pengelola Data dan Dokumen Kependudukan, Saeful Mizan, menyatakan, solidnya tim kerja di masing-masing kecamatan dan cermatnya teknik pemanggilan warga menjadi barometer terpenuhinya prosentase warga yang terlayani. Dia mencontohkan, Kecamatan Jaitnegara yang mampu mencetak rekor terbaik nomor 3 se-Indonesia yang mampu melakukan pelayanan hingga pukul 01.00 WIB dini hari dengan jumlah warga yang terekam sekitar 500 orang perhari.
"Standar pelayanan perekaman data pribadi penduduk perhari berkisar sekitar 250 orang. Prestasi fenomenal sempat dicetak Kecamatan Jatinegara yang mampu melayani 600 hingga 700 warga setiap harinya," ujar dia.
Dengan selesainya tugas tim pendamping yang ditunjuk konsorsium atau rekanan, pihaknya berharap petugas di kecamatan bisa lebih terpanggil untuk merawat piranti pendukung e-KTP. Meskipun hingga tahun 2015 mendatang segala kerusakan yang ditimbulkan dari perangkat e-KTP masih menjadi tanggung jawab Kementrian Dalam Negeri. Yang jadi permasalahan, setelah 2016 mendatang Pemkab mampu atau tidak dalam menyediakan dana perawatan dan mengganti onderdil yang rusak pada perangkat tersebut.
Terkait langkah jemput bola dengan menggerakkan mobil perekam e-KTP, kini juga masih menemui sandungan. Hal itu lantaran belum adanya alokasi dana untuk mendukung perekaman mobile ke desa-desa yang menghendaki bantuan perekaman data pribadi penduduk. Alokasi dana yang dibutuhkan untuk mendukung operasionalisasi perekaman mobile itu ditaksir kurang lebih Rp 13 juta.
"Pelayanan jemput bola ini ditempuh untuk memaksimalkan tenggat waktu yang ada dalam program gratis pelayanan e-KTP . Dimana prosentase perekaman data pribadi penduduk saat ini sudah mencapai 51,09 persen. Prosentase perekaman tertinggi diraih Kecamatan Bojong dengan prosentase 57.25 persen dan posisi terendah kali ini diduduki Kecamatan Adiwerna dengan prosentase pelayanan 28,58 persen," cetusnya. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Target-Terekam-70-Persen.html

0 komentar:

Posting Komentar