Rabu, 28 Maret 2012

Organda Belum Bersikap

MENYONGSONG pemberlakukan harga baru BBM awal April mendatang, tidak membuat DPC Organda Kabupaten Tegal gegabah untuk mengajak anggotanya menyesuaikan tarif angkutan.
Ketua DPC Organda Kabupaten Tegal, Prihandono, didampingi sekretarisnya, Joko Riyadi, menyatakan, pihaknya memang tidak berhak menaikan tarif angkutan dan hanya bisa menunggu kebijakan Pemkab, dalam hal ini bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishubkominfo.
"Bila kami mengistruksikan kepada anggota untuk menyesuaikan tarif sejalan dengan kenaikan BBM, jelas kami menyalahi aturan hukum. Dan bila dilapangan tetap terjadi ada anggota yang nekad menaikkan tariff, itu mutlak menjadi tanggung jawab individu mereka," tegasnya, Selasa (27/3) kemarin.
Diakuinya saat ini Organda memayungi sekitar 562 anggota yang terorganisir dalam 33 paguyuban. "Kami menekankan kepada anggota agar tidak menggelar demo. Sebab yang mau didemo apa, sementara di pusat belum memutuskan apakah BBM itu jadi naik atau tidak. Bila BBM positif naik dan Pemkab belum juga memberikan aturan tarif baru, jelas kami akan turun ke jalan," tegasnya.
Dia juga mengakui telah menerima salinan hasil kesimpulan DPP Organda menyikapi kenaikan BBM. Namun pihaknya tetap tidak akan mengambil sikap serta memilih menunggu keputusan resmi dari pemerintah soal kenaikan tersebut. Dan bila paska kenaikan Pemkab belum juga menerbitkan tarif baru, pihaknya lebih memilih mengistruksikan anggotanya untuk free operasi atau berhenti beroperasi.
Terpisah Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tegal, Eko Jati Suntoro SH, melalui Kabid LLAJ, Teguh Sugiarto SH, menyatakan pihaknya saat ini sudah menggodog rancangan penetapan tarif baru dengan dasar SK Bupati. Ketentuan ini akan diberlakukan setelah ada kepastian dari pusat terkait kenaikan BBM awal April mendatang. Sementara untuk angkutan lintas perbatasan dengan Kota Tegal, Kabupaten Brebes, dan Pemalang, pihaknya tetap akan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Penentuan tarif harus ada kesepakatan antara yang tercantum dalam SKB. Dan soal perpedaan perhitungan KM antara Slawi dan Kota Tegal, telah ditetapkan di titik 23 KM jarak terminal Slawi menuju terminal Kota Tegal," tegasnya.
Diakuinya SKB rute Tegal-Slawi terbagi dalam 5 titik, Slawi-Brebes sebanyak 4 titik, dan Pemalang 1 titik jurusan. Dia juga menegaskan dari hasil pertemuan SKB dicapai kesepakatan kenaikan tarif angkutan baru nanti akan mencapai 13 persen untuk batasan tiga wilayah. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Organda-Belum-Bersikap.html

0 komentar:

Posting Komentar