JAKARTA - Peran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) mulai terungkap setelah Panja Mafia Pemilu DPR meminta keterangan dari Masyhuri Hasan.
Menurut Ketua Panja, Chairuman Harahap, dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup, Masyhuri menuturkan bahwa dia mengirimkan surat palsu MK tersebut ke ruang Andi Nurpati.
“Banyak hal baru yang mulai terungkap. Misalnya, bagaimana surat palsu itu sampai ke KPU,” kata Chairuman di sela-sela rapat Panja Mafia Pemilu dengan Masyhuri Hasan, tersangka kasus surat palsu MK, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7) malam.
Anggota Panja, Sutjipto menambahkan, ada pihak yang mendesak Masyhuri agar segera mengirim surat yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo. “Ada tiga orang yang menelepon, yakni Bambang (orang Dewi Yasin Limpo), Nesha (putri Arsyad Sanusi), dan Andi Nurpati. Mereka minta Masyhuri Hasan mempercepat pengiriman surat itu ke KPU,” ungkapnya.
Dia mengatakan, surat itu bertanggal 14 Agustus 2009 dengan nomor 112 yang selama ini diperdebatkan asal usulnya. Hasan mengirim surat tersebut dari mesin faksimile MK yang selama ini disebut telah tidak aktif, ke ruang Andi Nurpati.
Anggota Panja Mafia Pemilu, Akbar Faizal mengungkapkan, Masyhuri Hasan menyebutkan bahwa surat palsu MK disusun oleh Zaenal Arifin Husein dan Faiz. “Satu hal yang paling beda antara dia dengan hasil investigasi MK, dia membantah mengonsep surat. Bukan dia yang mengonsep surat itu, dia menyebut Zaenal dan Faiz sebagai pelakunya. Dia hanya juru panggil,” tutur Akbar.
Politikus dari Fraksi Partai Hanura ini mengatakan, selama dimintai keterangan, Masyhuri Hasan menjawab dengan lancar dan tenang, serta secara kronologis menyebut nama-nama yang selama ini berkembang, termasuk Andi Nurpati.
Selain itu, Masyuri juga berkomunikasi dengan putri mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, Nesyawati Sanusi. Padahal, sebelumnya Nesyawati membantah berkomunikasi dengan Hasan. Nesya saat dimintai keterangan Panja mengaku hanya sekali bertemu Hasan dan tak pernah berkomunikasi lagi.
“Mulai tanggal 9 Agustus proses komunikasi Hasan dengan Nesha di sebuah tempat. Tanggal 13 ada proses di MK, dan itu berkaitan dengan tanggal 16 dan 17,” kata Akbar.
Sebagaimana diberitakan, Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR akan mempertimbangkan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka pemalsuan dokumen MK Masyhuri Hasan jika Polri tidak memberikan izin pemeriksaan. Namun, izin itu akhirnya diberikan. DPR dan Polri akhirnya sepakat pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, pemeriksaan di Panja Mafia Pemilu DPR dilakukan tertutup supaya tidak menggangu proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polri.
Siap Membongkar
Sementara itu, pengacara Masyhuri Hasan, Edwin Partogi menyatakan kliennya siap membongkar semua yang terlibat dalam kasus surat palsu MK asal mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Hasan ini saya lihat baik, polos, tidak punya kepentingan dalam kasus ini. Jadi, dia akan memberitahu siapa yang terlibat, siapa yang membuat, siapa yang menggunakan surat itu,” kata Edwin Partogi di Mabes Polri, Kamis (21/7).
Dia berharap, LPSK segera memberikan perlindungan kepada Hasan. Sebab, kliennya telah kooperatif dengan penyidik Bareskrim dalam membongkar kasus surat palsu MK. ”Sebagai justice collaborator, tidak ada salahnya Hasan diberikan perlindungan, atau diberikan hukuman yang ringan jika terbukti melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Edwin mengatakan, penyidik juga harus menindaklanjuti semua keterangan yang telah dibeberkan kliennya sebagai bentuk kepastian hukum bahwa tidak hanya Hasan yang diperkarakan dalam kasus ini. Penyidik harus memperkarakan semua pihak yang bertanggungjawab.
”Saya berharap kasus ini tidak berhenti pada Hasan saja, karena dia hanya juru panggil. Pihak-pihak yang bekepentingan dengan surat tersebut tidak jadi tersangka atau ditahan,” jelas Edwin.
Menurutnya, Hasan dalam kasus ini hanya berperan mengirimkan surat. Dia berharap, Panja Mafia Pemilu DPR mendapatkan gambaran secara jelas kasus tersebut dan polisi segera menetapkan tersangka berikutnya. ”Semua yang digambarkan Hasan sudah terang benderang, semua pihak yang terlibat sudah tergambar, serta peran-perannya.”
Harus Diungkap
Koordinator Divisi Sosialisasi Bawas Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan bila Andi Nurpati ingin menggugat anggota Panja Mafia Pemilu yang pernyataannya kepada publik sering menyudutkan dirinya merupakan hak yang bersangkutan.
”Menurut saya itu adalah hak Andi. Toh yang paling penting, kebenaran memang harus diungkap, dikonstruksi sedemikian rupa sehingga didapat fakta yang sebenarnya,” katanya.
Menurut Sardini, perkara yang sedang ditangani oleh Panja Mafia Pemilu maupun penyidik Mabes Polri, hendaknya dapat mengungkap fakta kebenaran dalam kasus dugaan pemalsuan serta mengungkap akar persoalan penyebab serta penyebab sampirannya.
”Apalagi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawas Pemilu terungkap, bahwa peristiwa yang terjadi tersebut tidak di ruang hampa. Ada latar belakangnya, interaksi antara orang-seorang dengan lembaga, antara lembaga satu dengan lembaga yang lain,” katanya.
Dia menjelaskan, kasus mafia pemilu yang diduga melibatkan Andi Nurpati menunjukkan ada sesuatu yang mendesak yang harus dilakukan, yakni perbaikan kinerja di tubuh KPU. ”Tema perbaikan yang harus segera dilakukan meliputi peningkatan kapasitas, pemahaman terhadap tugas, wewenang dan kewajiban, atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tambahnya. (J22,K24,F4-25,35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/22 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar