Selasa, 19 Juli 2011

Ancam Tuntut Panja DPR

JAKARTA - Merasa terus disudutkan, terutama oleh Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati tampaknya gerah juga.
Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat itupun mengancam menuntut Panja Mafia Pemilu dengan pasal pencemaran nama baik.
”Klien kami punya hak untuk menuntut mereka. Itu pencemaran nama baik,” kata pengacara Andi, Denny Kailimang, kemarin.
Denny menegaskan, pihaknya sudah merencanakan melaporkan anggota Panja —termasuk Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap— ke polisi dan Badan Kehormatan (BK) DPR. Sebab pernyataan-pernyataan mereka telah menyudutkan dan bisa memengaruhi proses penyidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama ini, Andi memang disebut-sebut terlibat dalam kasus pemalsuan surat MK No 112/PAN.MK/VIII/2009 tentang penjelasan hasil sidang MK terkait sengketa perolehan suara Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto) antara Dewi Yasin Limpo (Partai Hanura) dengan Mestariyani Habie (Gerindra).
Dalam surat palsu itu disebutkan bahwa suara Dewi Yasin bertambah 13.012 di Gowa), 5.443 di Takalar), dan 4.206 di Jeneponto. Padahal dalam surat asli dinyatakan, suara Dewi Yasin adalah 13.012 di Gowa, 5.443 di Takalar, dan 4.206 di Jeneponto. MK tidak pernah menyebutkan adanya “penambahan suara” untuk Dewi Yasin Limpo.
Kasus pemalsuan surat ini sudah disidik oleh Bareskrim Polri dan sejauh ini sudah ditetapkan satu tersangka, yakni Masyhuri Hasan, mantan panitera MK.
Proses Hukum
Andi Nurpati mengatakan, anggota DPR harus menghormati penyelidikan pidana kasus surat palsu MK yang tengah dilakukan oleh polisi. Anggota DPR dimintanya tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan dirinya.
Andi menegaskan, dirinya menghormati dan menghargai proses yang tengah berjalan di Panja Mafia Pemilu. Namun, dia juga meminta anggota DPR menghormati pula proses penyidikan kasus tersebut yang tengah dilakukan oleh polisi.
”Kalau itu, sebetulnya indikasinya pidana, tempatnya ada di penegakan hukum. Kalau di Panja tidak mungkin ada proses pidana. Tapi saya tetap menghormati proses di Panja yang sedang berjalan,” ujar Andi di Mabes Polri, Selasa (19/7).
Sementara Denny Kailimang menambahkan, anggota DPR harus bisa menjaga etika. Menurutnya, anggota DPR tidak pantas memberikan pernyataan-pernyataan di luar persidangan, apalagi memojokan Andi yang belum tentu bersalah. ”Janganlah mereka, para anngota Panja DPR, membuat statemen di luar ruangan Panja. Statemen-statmen itu bisa disampaikan di dalam Panja, tapi tidak berlaku di luar,” ujar Denny.
Dia mengatakan, pernyataan-pernyataan anggota DPR selama ini telah memojokan Andi dan telah mengintervensi proses penyidikan di kepolisian.
Dia mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti bukti pernyataan-pernyataan mereka di media massa. Hingga kemarin, polisi masih menyelidiki keabsahan surat putusan MK Nomor 112 itu.
”Menentukan surat asli atau palsu tentunya harus dites di laboratorium,” kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan surat palsu MK tersebut melalui keterangan dari sejumlah saksi.
Kepolisian sudah memeriksa mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya Neshawati, serta Andi Nurpati. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka Masyhuri Hasan.
”Saya kira kita mengikuti dan semua diperiksa masih sebagai saksi,” kata Timur.
Kapolri meminta semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai ancaman Andi Nurpati dan kuasa hukumnya, Denny Kailimang, memidanakan Panja Mafia Pemilu salah kaprah dan salah alamat.
Menurutnya, baik Andi Nurpati maupun kuasa hukumnya tidak memahami undang-undang yang ada yang melindungi Panja Mafia Pemilu dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai anggota dewan. “Anggota DPR punya hak imunitas yang diatur dalam UU MD3 dan Tatib yang menyebutkan bahwa anggota DPR tidak bisa dipidanakan atas penyataannya didalam sidang atau di luar sidang yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan kedewanannya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, dia meminta agar Panja tetap kukuh pendirian dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta tidak gentar menghadapi ancaman ataupun intimidasi dari Andi Nurpati.
“Pimpinan DPR memberikan kewenangan penuh kepada Panja untuk terus berjalan apa adanya sesuai dengan tata aturan yang berlaku, tidak perlu khawatir dengan ancaman tersebut,” tegas Priyo.
Sementara itu, para anggota Panja Mafia Pemilu mengaku tidak gentar dengan rencana Andi Nurpati memidanakan mereka. Panja bahkan mempersilakan Andi untuk merealisasikan ancamannya.
“Seingat saya, statemen anggota Panja masih dalam koridor hukum dan tetap dalam konteks dugaan. Itu juga atas dasar fakta-fakta yang muncul dari keterangan di Panja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata anggota Panja Mafia Pemilu, Malik Haramain.
Politikus dari PKB ini menyatakan, para anggota Panja tidak menekan aparat kepolisian yang menangani kasus yang melibatkan Andi Nurpati itu. Mereka hanya meminta agar polisi bekerja objektif dan profesional. Sebab, Panja memiliki informasi kuat tentang kemungkinan dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kasus tersebut. “Saya menilai, apa yang dilakukan polisi dengan menetapkan tersangka (Masyhuri Hasan) belumlah cukup. Tugas selanjutnya adalah membongkar pelaku utama dari peristiwa ini. Panja meyakini ada kejahatan pemilu yang terorganisir di balik peristiwa ini,” tegas Haramain.
Adapun Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap menyayangkan rencana Andi Nurpati melaporkan sejumlah anggota Panja yang mengumbar pernyataan di media massa terkait pengungkapan surat palsu MK yang diduga melibatkan Andi Nurpati. “Kita negara hukum, kami semua bekerja sesuai aturan. Bahwa parlemen itu di mana pun menjalankan tugas dan fungsinya. Kalau menjelaskan berbagai masalah itu enggak masalah. Jangan anggota Dewan diintimidasi untuk tidak bicara,” katanya.
Dia mengakui, sejumlah anggota Panja, termasuk dirinya memberikan pernyataan di luar rapat Panja. Namun yang mereka sampaikan itu fakta-fakta yang terungkap dalam rapat. “Dalam Panja kan sudah jelas fakta-faktanya dan itu juga disaksikan oleh masyarakat luas karena rapatnya berlangsung terbuka,” ujar politikus Golkar itu. (K24,J22,D3-43)
http://suaramerdeka.com/20 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar