Selasa, 19 Juli 2011

Warteg Batal Kena Pajak

SETELAH sempat terjadi tarik ulur antara tim Pemkot dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD, akhirnya melalui pembahasan final Raperda tentang pajak daerah, Senin (18/7)kemarin, penerapan pajak kepada Warung Tegal (Warteg) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dibatalkan. Namun demikian kedua jenis usaha tersebut hanya dikenai retribusi.
Anggota Pansus IV DPRD H Harun Abdi Manap SH, usai mengikuti rapat Pansus mengatakan, penerapan pajak bagi Warteg dan PKL akhirnya dihapus, dan hanya dikenai retribusi. Sebelumnya pajak daerah akan diterapkan, tapi ditolak sebagian besar anggota Pansus karena dapat memicu konflik.
"Untuk besaran retribusi, baik pada Warteg maupun PKL kami serahkan pada Pemkot. Sebab soal tarif retribusi, bakal ditentukan melalui Peraturan wali kota (Perwalkot, red). Namun kami minta dalam menetapkan besaran retribusi, harus memperhatikan kemampuan PKL dan Warteg. Sehingga tak menimbulkan masalah baru."
Menurut Harun,  untuk rumah makan atau restoran dengan omset setiap bulan Rp15 juta ke atas, akan dikenakan pajak daerah 10 persen. Diskotik, karaoke, klub malam dikenakan pajak 50 persen dari omset kotor.  Sedangkan bagi badan usaha, selain instansi pemerintah yang menyediakan lahan parkir, baik membayar maupun gratis dikenakan pajak 25 persen. "Karena ini keputusan final, maka kami minta semua pihak melaksanakannya."
Ketua Pansus IV DPRD Kusnendro ST mengungkapkan, pembahasan Raperda pajak daerah telah selesai. Dalam minggu ini akan ditetapkan jadi Perda. Sedangkan pembelakuan Perda dimulai bulan Januiari 2012, kecuali PBB diberlakukan Januari 2013. "Perda berisi normative. Teknisnya kami serahkan pada Pemkot melalui Perwalkot," ungkap Kusnendro.  (hun)
http://www.radartegal.com/18 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar