TERINSPIRASI dari apa yang telah ada di Kota Tegal, dengan adanya pusat jajanan dan lesehan dengan merk 'Tegal Laka- Laka', memacu pemerintah Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna untuk mewujudkan hal itu di wilayahnya.
Hal ini tidaklah berlebihan, melihat saat ini telah ada potensi dengan berdirinya bermacam sajian kuliner yang terbentang di jalur jalan raya II Adiwerna, khususnya di kawasan Desa ujungrusi. Deretan warung permanen dan semi permanen yang menjajakan aneka sajian berselera itu, menjadi bekal pemerintah desa setempat untuk menyulap kawasan tersebut menjadi ladang wisata kuliner.
Kades Ujungrusi, Miftahudin SHI, mengaku, impian tersebut hendak menjadi kenyataan sejalan dengan rampungnya penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2011- 2015.
"Dalam penyusunan RPJMDes itu, ada tujuh bidang sasaran yang hendak kita garap. Satu diantaranya bidang ekonomi. Disini kami akan coba merealisasikan peningkatan pertumbuhan ekonomi lewat pembangunan trading area di jalur dua, berikut ruang terbuka hikau dengan bantuan dana APBD II secara swakelola," cetusnya.
Dengan adanya trading area shoping center dan ruang terbuka hijau di lokasi jalur dua, dinilainya sangat mendukung terwujudnya areal untuk wisata kuliner. Disana, saat ini sudah ada cikal bakal untuk mewujudkan area wisata kuliner. Sebut saja salah satu warung yang menyajikan nuansa kolam ikan, sate kambing, ayam tumanggang, hingga aneka bakso, kuliner ikan bakar, dan warung padang.
"Dengan adanya ruang terbuka hijau untuk ajang santai dan refleksi diri dan didukung berdirinya shoping center untuk peningkatan ekonomi masyarakat, wisatawan terasa dimanjakan untuk berlama-lama disana sambil menikmati berbagai kuliner yang tersedia," cetus lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Umum HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Kabupaten Tegal tersebut.
Diakuinya, selangkah lagi gagasan pemerintah Desa Ujungrusi untuk mengembangkan 'Trading Area Kebon Raja' menjadi areal shoping center sebagai wahana ruang publik pedagang Kecamatan Adiwerna khususnya Desa Ujungrusi, akan diwujudkan. Pasalnya, lahan pengembangan yang menggunakan lahan kas desa yang berlokasi di Jalan Raya II Adiwerna sebelah SMPN 3 tersebut, telah rampung masa kontraknya seiring dengan mulai dipanennya tanaman tebu disana. Tanah milik kas desa seluas kurang lebih 1.000 meter persegi tersebut, sesuai rencana bakal didirikan kios sebanyak 20 buah sebagai langkah mengembangan Trading Area Kebon Raja.
"Disisa waktu yang ada, kami sedang memproses terbitnya IMB. Dan terkait lahan desa yang terhubung dengan bekas rel yang dulunya menjadi aset PG Pangkah, juga telah kami upayakan untuk mendapat rekomendasi terkait pengembangan trading area," terangnya.
Diungkapkannya, lahan sisa bagian belakang bangunan 20 kios yang rencananya akan didirikan di lahan tersebut, juga akan dimaksimalkan untuk menampung pedagang burung dan pedagang loak, serta pujasera yang selama ini menjadi biang kemacetan di kawasan jantung Adiwerna.
Dijelaskannya, dalam upaya pengembangan trading area shoping center tersebut, sempat mengalami revisi sebanyak tiga kali oleh DPU bidang Tata Ruang dan Bapeda terkait penyesuaian Rencana Ulang Tata Ruang Kota/Kabupaten Tegal (RUTRK).
"Dalam upaya pengembangan nanti, akan mengalami pergesaran lokasi bangunan sejauh 40 meter sesuai ketentuan Rencana Ulang Tata Ruang Kota/Kabupaten. Dalam revisi tersebut, kami juga diharuskan menyediakan fasilitas sosial seperti mushola dan MCK," katanya. Dari hasil revisi tersebut, dipastikan proses pembangunan kios sudah tidak terkendala perijinan dan bisa dimulai pada tahun ini.
Terpisah, Camat Adiwerna, HM Soleh, menyatakan, pengembangan shoping center trading area tersebut diakui sangat respretentatif sebagai wahana mendukung program Pemkab terkait pengembangan Usaha Kecil Menengah lewat perluasan lahan shoping center. Dia berharap, lewat perluasan ini kedepan shoping center bisa menampung semua icon produk Kabupaten Tegal. Dia tak menampik, upaya pengembangan shoping center kali ini merupakan pengembangan dari kios Kebon Raja yang merupakan trading area.
Dimana fungsi dari keberadaan shoping area ini, ditujukan untuk penataan lingkungan sekaligus aktualisasi ruang publik berkaitan dengan perdagangan. Dan selebihnya, untuk menumbuhkan semangat wirausaha warga sekitar. (*)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar