DARI 3.335 perkara dimana 262 diantaranya tinggalan perkara tahun 2010, yang diajukan pemohon di Pengadilan Agama (PA) Slawi ditahun 2011, baru terselesaikan sebanyak 75 persen. Jika melihat angka perkara riil tahun 2011 di PA Slawi, sebanyak 3.073 perkara dan itu lebih banyak sekitar 200 perkara dibanding tahun 2010 yang hanya 2800-an perkara.
Padahal kelas PA Slawi, saat ini masih kelas IB, dan sesuai ketentuan jika perkara yang masuk diatas 2.000 perkara, status PA layak ditingkatkan menjadi kelas IA. Karena jika tidak dinaikkan kelas, dengan keterbatasn jumlah hakim yang menangani, perkara bakal banyak yang tidak selesai.
“Kami bisa menyelesaikan 75 persen dengan jumlah tenaga hakim selain PA hanya enam hakim, berarti cukup bagus,” kata Humas PA Slawi, Drs Iskandar Eko Putro MH, kemarin di kantornya.
Dikatakan Iskandar, jika kelas PA-nya naik dari IB ke IA, sejumlah keuntungan bisa diraih dalam menangani perkara. Termasuk dengan minimal jumlah hakim di kelas IA, 12 orang, bisa memperingan kinerja hakim PA Slawi dalam menangani jumlah perkara yang cukup melimpah. ”Saat ini hanya dengan enam hakim kami menangani 3.000 perkara lebih. Bagaiamana kesibukan dan mengatur waktu hakim kami,” ujarnya.
Menurut dia, dari seluruh perkara yang ditangani PA Slawi, terbanyak dan mendominasi masih permalahan cerai gugat (CG), dimana jumlahnya mencapai sekitar 50 persen dari seluruh perkara yang masuk. Sedangkan untuk perkara volunteer, sebanyak 76 perkara, dimana didalamnya terdapat perkara ijin Nikah Dini, Wali Adhol, Isbath Nikah, dan lainnya.
Sementara, menyinggung ijin nikah dini, ditahun 2011 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Untuk tahun 2010 permohonan Nikah Dini masih dibawah 40 pemohon, sedang ditahun 2011 sekitar 48 pemohon. “Selain mereka dibawah usia batas minimal nikah, kebanyakan dari kalangan pelajar,” pungkas Iskandar. (gon)
http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar