JAKARTA- Penyidik Mabes Polri, hingga kemarin, belum berhasil menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Masyhuri Hasan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, penyidik tidak memiliki bukti keterkaitan pengurus DPP Partai Demokrat itu dalam kasus surat palsu MK.
“Sepanjang tidak ada alat bukti lain, kami tidak akan melangkah sampai ke situ (menetapkan Andi sebagai tersangka). Belum ada unsur sebagi tersangka,” jelas Saud di Mabes Polri, Rabu (4/1).
Dia menegaskan, Polri tidak bisa diintervensi oleh siapapun untuk menetapkan Andi sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. “Kalau ada bukti dan saksi silakan sampaikan. Kami tidak bisa memaksakan seseorang yang tidak bersalah,” jelas Saud.
Seperti diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Sutarman menyatakan dalam kasus itu ada pembuat surat palsu, yakni pihak MK, pengguna surat palsu MK, yakni KPU, dan pemesan surat yakni calon anggota DPR.
Kendati demikian, Mabes Polri kesulitan membonggar semua yang terlibat dalam kasus itu dengan alasan waktu kejadian sudah cukup lama dan kurangnya bukti yang ditemukan. Penyidik, hingga kemarin, baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein.
Masyhuri telah divonis satu tahun penjara. Sementara berkas Zainal masih dinyatakan belum lengkap (P19) oleh kejaksaan.
Kecewa
Anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa dengan vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Masyhuri Hasan.
Dia juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang hanya menyentuh di tingkat permukaan, bukan sampai ke akar permasalahan mafia pemilu. Untuk itu, Haramain berharap pihak Polri dapat memproses secara hukum, pihak lain yang terlibat dalam pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi tersebut.
’’Apabila proses hukum atas kasus surat palsu MK hanya menyentuh Masyhuri, yang sekadar staf juru panggil di MK, publik akan menilai penegakan hukum di Indonesia telah tebang pilih,’’ ujarnya.
Politikus dari FPKB ini menyatakan, sebagai anggota Panja Mafia Pemilu, dirinya kecewa dengan penegak hukum yang dinilai tidak memiliki komitmen untuk membongkar kejahatan pemilu. Sebab, tindak lanjut Polri sangat kontras dengan hasil temuan Panja Mafia Pemilu yang menemukan secara gamblang keterlibatan Andi Nurpati dan Hakim Arsyad.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Panja, Ganjar Pranowo yang meminta agar polisi tidak ragu lagi menetapkan aktor intelektual surat palsu MK sebagai tersangka.
’’Kalau dikatakan dalam vonis (Masyhuri Hasan) itu bersalah karena membuat surat palsu secara bersama-sama, maka tahap berikutnya adalah yang lain juga harus mendapat proses hukum,’’ katanya.
Penyidik, lanjut Ganjar, harus membongkar kasus tersebut secara jelas karena putusan dari hakim sudah jelas menyebutkan bahwa kejadian itu tidak dilakukan sendirian, tetapi bersama-sama. Siapapun yang terkait dengan persoalan surat palsu ini tidak bisa lari dari hasil putusan yang sudah ditetapkan hakim ini.(K24,J22,H28-25,71)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/05/172509/
Kamis, 05 Januari 2012
Keterlibatan Andi Belum Terbukti
02.48
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar