DITAHUN 2012 sebanyak 68 Kepala Desa (Kades) bakal lengser karena habis masa jabatannya. Kondisi itu membuat 68 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal, bakal mengadakan hajat pemilihan Kades (Kodrah). Kondisi itu dikatakan oleh Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, H Fajar Rokhwidi SIP, agar warga di daerah yang akan menggelar kodrah, untuk tetap menjaga kondusifitas dan jangan mudah terprofokasi. “Ini mendasari Perda Nomor 6 tahun 2004 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kades,” kata dia, kemarin.
Dikatakan H Fajar, untuk tahun 2011 lalu, juga sudah dilangsungkan kodrah di 12 desa dan semua Kades terpilih sudah dilantik. Melihat pelaksanaan Pilkades tahun sebelumnya yang kondusif, pihaknya yakin Pilkades tahun 2012 juga bakal kondusif, selama warga mau bekerjasama dan saling menjaga lingkungan tanpa mudah terprovokasi.
“Sangat wajar, jelang Pilkades biasanya muncul oknum yang memprovokasi warga. Ini yang harus disikapi secara bijak,” ujarnya. Seperti diberitakan media ini sebelumnya, jika tahun 2012 ada 79 Pilkades. Sesuai penjelasan Kabag Pemerintahan Pemkab Tegal, dirinya merasa jika hal itu keliru. Karena, setelah dikaji dan dicek ulang, ternyata hanya 68 Desa yang Kadesnya habis masa jabatan ditahun 2012. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar