SLAWI – Eksekusi terhadap perpidana Edy Prayitno kaitan dengan denda dan ganti rugi yang diputuskan Pengadilan Negeri Slawi tidak dilakukan oleh Kejari Slawi. Pasalnya terpidana tidak memiliki harta benda (miskin) untuk menggantinya. Hal itu sesuai dengan surat pernyataan dari terpidana Edy Prayitno pada bulan November 2011. Surat pernyatan tersebut di bacakan oleh Pidsus Kejari Slawi, Mohamad Ginanjar SH MH, didampingi Kepala Kejari Slawi, Firdaus SH MH, pada saat audensi yang dilakukan mashsiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa, Selasa (10/1).
Dalam surat pernyataan yang dibacakan Mohamad Ginanjar menyebutkan, bahwa terpidana tidak mampu membayar denda Rp 200 juta, dan pihaknya bersedia mengganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Terpidana juga tidak mampu mebayar ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar, dan bersedia mengganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Menurut Kajari Slawi, Firdaus SH MH, kejari sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan undang-undang yang ada. Terpidana tidak dilakukan eksekusi lantara tidak mampu membayar dan tidak ada harta benda yang dimilikinya. “Eksekusi akan kami lakukan bila tidak membayar denda maupun ganti rugi. Tetapi jika tidak ada yang di eksekusi terpidana harus bersedia mengganti pidana penjara, sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tugas Kejari melakukan tindakan korupsi yang dilakukan Edy Prayitno dan Budi Haryono sudah selesai. Kaitan dengan urusan warga Dukuhsalam, bukanlah wewenangnya. Karena itu tidak ada kaitannya dengan pidana. “Kasus korupsi adalah tentang kerugian negara, bukan kerugian masyarakat. Kalau masalah masyarakat silahkan ajukan gugatan perdata ke pengadilan,” jelasnya.
Kaitan dengan pemerintah mau mengganti kerugian untuk warga, lanjut Firdaus, itu bukanlah menjadi kewenangan kejari. Silahkan saja pemkab menganggarkan, karena itu bukan bidang kejari. “Surat putusan apapun yang di kejari, kami tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan tembusan kepada pemkab. Kalau pemkab merasa mau menganggarkan silahkan saja,” katanya.
Sementara, surat dari pemkab tegal perihal permohonan hasil eksekusi terhadap putusan MA terkait kasusnya terpidana Edy Prayitno dan Budi Haryono, pihak kejaksaan akan membalasnya dengan jawaban tertulis. "Kami belum balas surat dari pemkab, tapi Kami sudah siapkan konsepnya untuk memberikan jawaban balasan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, koordinator Aliansi Mahasiswa, Didi Kusaeri, dalam audensi tersebut mempertanyakan sejauhmana pihak kejari melakukan penyelidikan terkait dengan harta yang dimilki terpidana Edy Prayitno dan Budi Haryono. “Jangan-jangan kejari tidak memeriksa harta yang dimiliki oleh mereka berdua, sekedar menerima surat pernyataanya saja,” katanya.
Begitu pula yang dikatakan Ketua GMNI, Heri, mengatakan, seolah-olah ada rekayasa, karena pihak kejari dalam audensi sebelumnya, mengatakan saudara Edy Prayitno sudah dinyatakan miskin. Sementara pernyataan kajari pada waktu itu sebelum bulan November. “Kami mempertanyakan ada apa dibalik ini semua, ko surat pernyataan tersebut baru dibuat bulan November, apalagi pada saat kami ingin melihat surat pernyataan itu tidak boleh walupun akhirnya boleh melihatnya,” jelasnya.
Didi menambahkan, pihaknya bersama teman-teman mahasiswa akan terus melakukan tindakan membantu warga, agar segera mendapatkan ganti rugi. “Kalau memang harus menggugat ke pengadilan, dan itu jalan keluarnya maka kami akan lakukan itu,” tambahnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar