BELUM terealisasinya ajuan proyek pembangunan desa yang terserap dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kecamatan setahun belakangan ini sangat disesalkan pihak kecamatan. Semestinya dari jatah dana atau pagu indikatif yang telah ditetapkan pemkab untuk masing-masing kecamatan harus direaslisasikan, sebagai jawaban atas penjaringan aspirasi warga desa yang diusung masing-masing kepala pemerintah desa.
Hal itu seperti yang dialami Kecamatan Talang. Dimana dua proyek vital masing-masing pembuatan saluran di Desa Pegirikan berikut pembuatan drainase di Desa Langgen, yang sempat dibahas di musrenbang tahun 2010 lalu, di tahun 2011 seakan terabaikan .
Camat Talang Dra Hajjah Nurhayati MM menyesalkan tidak terealisasinya dua item pembangunan yang terakomodir dalam musrenbang tersebut. "Kami sempat menunggu realisasi hasil musrenbang 2010 itu hingga akhir tahun 2011 lalu. Dan begitu melihat ada indikasi proyek tersebut tidak dilangsungkan, kami sempat melayangkan surat ke bupati, Bapeda, hingga DPU. Dari sana kami mendapat jawaban bahwa proyek tersebut urung dijalankan lantaran gagal lelang yang disebabkan pendeknya waktu yang ada. Seharusnya SKPD teknis memasukkan dokumen hasil musrenbang yang akan direalisasikan agar bisa ditetapkan," terangnya.
Dia mengakui pagu indikatif yang diterima pihaknya senilai Rp 1,1 milliar untuk mendukung 7 kegiatan yang terakomodir dalam musrenbang. "Dari tujuh kegiatan itu, dua kegiatan terabaikan hingga sekarang. Kami berharap kegiatan yang terabaikan itu harus bisa dijalankan tahun ini. Kami tidak ingin warga tersakiti yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk menggelar musrenbang di masing-masing desa sebelum dibahas ditingkat kecamatan. Buat apa menggelar musrenbang bila tidak ada realisasi nyata dilapangan. Dan kami nantinya yang akan menjadi bahan hujatan warga atas bentuk pertanggungjawaban pemkab terhadap warganya," cetus dia.
Diakui nominal dua proyek yang terabaikan itu terinsi untuk program pembuatan saluran Desa Pegirikan senilai Rp 250 juta dan drainase Desa Langgen senilai Rp 230 juta. Tidak berhenti disitu, pemberian bantuan modal yang sempat dibahas di musrenbang sendiri juga tidak direalisasikan oleh Dinas Koperasi, UKM , dan Pasar. Seyogyanya dana yang tersedia untuk pemberian bantuan modal itu ada sekitar Rp 75 juta. "Hasil musrenbang ada tiga desa yang berhak menerima bantuan modal. Desa yang dimaksud mencakup Bengle, Gembongdadi, dan Tegalwangi. Namun hingga memasuki tahun 2012 dana itu juga tak kunjung diterima," terang dia.
Upaya menanyakan apa yang telah diputuskan dalam musrenbang tingkat kecamatan kepihak SKPD terkait pun mendapat jawaban yang cukup klasik. Dimana Dinas Koperasi UKM, dan Pasar mengaku hanya mendapat gelontoran dana sekitar Rp 200 juta untuk memback up kebutuhan bantuan permodalan se Kabupaten Tegal. Usut punya usut rancangan rencana pembangunan desa yang dibahas ditingkat kecamatan itu terganjal oleh keterbatasan dana yang dimiliki pemkab. Indikasi itu diperkeruh dengan banyaknya dana yang dialihkan untuk mendukung kegiatan aspirasi anggota DPRD setempat. "Memang ada bagusnya upaya aspirasi tersebut. Namun bukan berarti harus mengorbankan apa yang seharusnya segera direalisasikan saat ini. Rumusan musrenbang itu lebih mendesak dan telah dirancang secara matang sebelum dibawa ke pemkab," tegasnya. (hermas purwadi)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Terabaikannya-Proyek-Usulan-Musrebang.html
0 komentar:
Posting Komentar