Senin, 09 Januari 2012

PT SNJM Ditutup Sementara

TUNTUTAN warga Desa Demangharjo Kecamatan Warureja, terkait limbah bau yang dikeluarkan oleh PT Sahabat Nelayan Jaya Mandiri (SNJM), direspon positif oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tegal.
PT SNJM yang memproduksi tepung ikan itu bersedia tutup sementara selama 20 hari, terhitung sejak kesepahaman disepakati, Senin (9/1) kemarin. Ditutupnya PT itu, karena warga memprotes agar PT memperbaiki limbahnya yang selama ini dianggap mengganggu lingkungan setempat.
Proses pembahasan antara warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Desa Demangharjo (FMPDD) bersama PT SNJM, berlangsung cukup alot. Pembahasan diantara kedua belah pihak yang dimediatori oleh BLH, akhirnya menemukan kesepahaman. Pembahasan bertempat di ruang rapat BLH, disaksikan oleh Kades Demangharjo, Camat Warureja, Polsek setempat, dan perwakilan dari Polres Tegal, serta perwakilan instansi terkait.
“Kami berterima kasih pada semua pihak yang turut menyelesaiakan permasalahan antara FMPDD dan PT SNJM. Kami juga bisa menerima kesepahaman ini,” kata perwakilan FMPDD, HA Tugagus Fahmi SH, didampingi H Slamet, kemarin.    
Dikatakan oleh Tubagus, permasalahan bau yang dikeluarkan oleh PT SNJM yang berada di ruas jalan KM 19 Tegal-Pemalang, sebetulnya sudah berlangsung lama. Bahkan warga pernah melakukan demo saat bulan Puasa tahun 2010 lalu, namun sampai kini tidak ada solusi atau perbaikan dari PT, terkait limbah bau yang dikeluarkan dan mengganggu masyarakat itu. Makanya FMPDD memprotes dan bersyukur semua pihak terkait bersedia memediatori permasalahan ini. “Kami khawatir jika dibiarkan, warga menjadi marah dan berbuat anarkis,” ujarnya.
Perwakilan dari PT SNJM, Mansyur dan Ikhsan, meski bersikukuh mempertahankan argumentasinya, namun akhirnya bersedia untuk menutup sementara PTnya. Bahkan karyawannya, sesuai saran dari pihak terkait dan aturan yang ada, untuk sementara dirumahkan. “Kami akan berusaha memperbaiki. Saat ini mesin produksi tepung ikan yang sesuai standar, tengah kami datangkan. Setelah mesin selesai, bakal berakivitas kembali,” ujar keduanya.
Sementara, Kepala BLH Kabupaten Tegal, Ir Khofifah MM, didampingi dari BPPT dan Dinsosnakertrans Pemkab Tegal, sebagai mediator, merasa plong dengan diterimanya hasil kesepahaman itu. Bahkan dengan dalih dan kondisi yang ada, menurutnya, lebih baik untuk menutup sementara aktivitas PT SNJM, daripada bersinggungan dengan warga.    
“Kami kira, setelah memperbaiki alat produksinya sehingga tidak mengeluarkan bau lagi, masyarakat memperbolehkan PT ini beraktivitas kembali,” tegas Ir Khofifah.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT SNJM yang memproduksi tepung ikan, dianggap tidak konsekuen dengan janjainya untuk memperbaiki alat produkisinya agar tidak mengeluarkan bau. Kondisi itulah yang memicu warga memprotes dan melaporkan kondisi perusahaan itu kepada pihak terkait untuk ditemukan solusinya. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php

0 komentar:

Posting Komentar