JALAN Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) lingkar Timur yang dimulai dari Kelurahan Procot, Desa Kendal Serut, Curug, Pangkah, Penusupan, hingga Dukuhsalam, akan segera diselesaikan ditahun 2012 ini. Pasalnya, alokasi anggaran sudah disiapkan. Sehingga setelah jadi nanti, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal itu dikatakan, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tegal, Bambang Setiono, melalui Kabid Perekonomian dan pengembangan Infrastruktur, Supriyadi SSos MSi, Rabu (11/1).
Menurutnya, di lingkar Timur masih ada tanah yang belum dibebaskan seluas 6.000 m2 yang berada di desa Pangkah. Tahun ini sudah disediakan anggaran untuk pembebasan tanah tersebut.
Sebenarnya pada tahun 2009 sudah pernah dilakukan pembebasan tanah, namun ada persoalan antara masyarakat dengan Pemkab. Karena permintaan harga yang diajukan warga terlalu mahal, akhirnya tidak ada kesepakatan. Tahun ini akan dilakukan kembali,” kata dia.
Selain itu, juga akan dilakukan peningkatan infrastruktur jalan. Diantaranya pengaspalan jalan, perbaikan jembatan, dan lainnya. Diharapkan dalam tahun ini sudah bisa terselesaikan dan dapat dimanfaatkan oleh masayarakat.
“Kalau anggaran Jalingkos Rp 3 miliar, sementara untuk infrastruktur jalan Rp 3,5 miliar,” jelasnya.
Seperti diketahui, Jalingkos di jalur Timur sudah ada beberpa yang bisa dimanfaatkan oleh masayarakat, seperti di Kelurahan Procot hingga ke Desa Kendal serut. Juga dari Desa Curug Pangkah menuju Desa Penusupan, sampai ke Dukuhsalam.
Sementara, secara terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tegal, Sahuri, yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Tegal, mengatakan, memang anggaran untuk Jalingkos sudah dialokasikan. Dirinya sangat berharap agar Pemkab berhati-hati dalam melakukan pembebasan tanah dan tidak melenceng dari aturan jual beli.
“Kalau ditarik kebelakang, seharusnya dulu sebelum membangun Jalingkos, Pemkab melakukan pembebasan semua tanah terlebih dahulu dan bukan membangun dulu. Sehingga tidak terjadi seperti sekarang ini. Namun itu sudah terjadi, sekarang yang harus dilaksanakan adalah bagaimana tahun 2012 bisa diselesaikan,” katanya.
Dia menambahkan, pembebasan tanah nantinya harus ada komunikasi yang baik antara masayarakat dan Pemkab. Karena jika tanah itu dijual diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), Pemkab berarti melanggar aturan. Kalau harganya naik, maka NJOP-nya harus naik dan pajak juga akan naik. Karenanya Pemkab tidak boleh sewenang-wenang mengikuti kemauan warga/masyarakat pemilik tanah.
“Kalau harganya naik, pajak akan ikut naik, dan yang terbebani nanti adalah masyarakat. Jadi, masyarakat juga harus mengerti, karena untuk kepentingan umum. Selain itu Pemkab juga harus melakukan sosialisasi agar warga mengetahui aturan tersebut,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Jalingkos-Segera-Diselesaikan.html
0 komentar:
Posting Komentar