Minggu, 08 Januari 2012

Perda Disahkan Tanpa Publik Hearing

SLAWI – Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan retribusi daerah yang belum lama ini telah di syahkan DPRD Kabupaten Tegal mendapat sorotan dari masyarakat dan dianggap batal demi hukum. Pasalnya perda tersebut dibahas dengan tergesa-gesa dan tidak melakukan publik hearing.
Menurut salah satu tokoh masyarakat, Bambang Purnama, sebelum perda disahkan, seharusnya setiap rencana perda harus dilakukan publik hearing. Karena semua itu sudah diatur dan sudah dianggarkan. Namun perda pajak dan retribusi daerah yang baru saja disahkan tidak ada publik hearing. Ini dianggap sebuah rekayasa, baik itu oleh pihak eksekutif maupun legeslatif. Karena dilakukan secara terburu-buru untuk disyahkan, dengan dalih karena harus diselesaikan di tahun 2011.  “Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku masyarakat, karena dalam perda tersebut tidak ada publik hearing, padahal pajak dan retribusi ini juga akan bersinggungan dengan masyarakat. Sementara, harusnya itu dapat dilakukan jauh sebelum tahun 2011 habis, kalau memang alasannya demikian. Karena undang-undang nomor 28 itu juga disahkan pada tahun 2009,” katanya kepada Radar, kemarin.
Ia juga mempertanyakan kenapa harus disyahkan jika tidak ada publik hearing. Padahal menurutnya, itu juga bisa dibahas di tahun 2012, jika tidak selesai di tahun 2011. Menurut Bambang Purnama, perda tersebut menjadi batal demi hukum, karena ada tahapan yang belum dilalui oleh pihak panitia khusus dalam membahas raperda tersebut.
“Alasan akan dapat pengurangan dari DAU yang tersedia, menurut saya itu tidak masuk akal. Jangan-jangan itu hanya sebuah alasan agar itu tidak dilakukan publik hearing oleh pihak yang membahasnya,” ujarnya.
Menurutnya, perda pajak dan retribusi daerah itu harus ditinjau kembali, karena salah-salah nantinya akan banyak kesalahan. Karena selain dibahas secara terburu-buru juga diduga banyak yang kurang detail saat melihat kenyataan yang ada, dalam menentukan pajak dan retribusi di daerah.
Selain itu, lanjut Bambang Purnama, yang menjadikan lucu lagi adalah melakukan kunjungan kerja ke daerah lain terkait dengan perda tersebut setelah perda itu di syahkan. Ini sama saja pemborosan, karena kunjungan itu harusnya dilakukan sebelum perda di syahkan, agar mengetahui sejauh mana perda tersebut di daerah lain, bukan setelah disyahkan.
Sebelumnya pernah diberitakan, menjelang tutup tahun 2011, anggota DPRD Kabupaten Tegal sedang melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka mengebut secara maraton selama dua hari, dari Selasa (27/12) sampai Rabu (28/12), agar sebelum 30 Desember dapat selesai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Firdaus Asyairozi SE, mengatakan, perda ini harus diselesaikan sebelum bulan Desember 2011 ini habis. Kalau tidak mampu selesai, APBD Kabupaten Tegal akan kena pinalti. Dana Alokasi Umum (DAU) akan di potong sebesar Rp 84 Milyar.  “Kami akan marathon selama dua hari, untuk merevisi dan menyelesaikan perda ini. Kalau tidak akan kena pinalti. Karenanya diharapkan kepada semua anggota DPRD dapat hadir dalam pembahasan ini. Begitupun dengan eksektutif, khususnya dinas yang bersangkutan untuk selalu hadir dalam pembahasan ini,” katanya.
Dikatakan Firdaus, perda ini sebenarnya sudah ada. Hanya saja karena ada undang-undang, perda harus di revisi. Seperti pajak tower dan beberapa pajak yang belum masuk dalam perda yang dulu. “Nanti semua pajak yang dulunya belum ada, dimasukan ke dalam perda yang baru ini,” ujarnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar