Selasa, 25 Oktober 2011

Bebas Bersyarat

JAKARTA-Terpidana kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (GDS BI) pada 2004, Agus Condro Pryaitno menghirup udara bebas.
Dia menerima hak pembebasan bersyarat. Hal itu tidak lepas dari bantuan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan juga Satgas Anti Mafia Hukum.
“Alhamdulillah, hari ini 25 Oktober (kemarin-Red) saya sudah bebas bersyarat,” ungkapnya, Selasa (25/10) petang.
Agus menjelaskan, pembebasan bersyarat diperolehnya karena dirinya juga telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya selama 1,5 tahun.
“Iya 15 bulan dipotong remisi 1,5 bulan, sisa 13,5 bulan, 2/3 dari itu 9 bulan tapi jarang ada napi mendapat pembebasan bersyarat tepat waktu dan ternyata saya bisa keluar tepat waktu,” terangnya.
Dia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan moril dalam menghadapi kasus yang menjerat puluhan politikus dan pihak swasta ini. ‘’Martur suwun atas segala perhatian dan bantuan kawan-kawan semua,’’ kata Agus.
Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Sekretaris Satgas Antimafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, Agus berkelakukan baik selama menjalani hukuman.  Menurut dia, pembebasan Agus yang jauh lebih cepat dibanding terpidana kasus cek pelawat lainnya merupakan bukti bahwa justice collaborator akan mendapat penghargaan dari negara.
Sebelumnya Agus Condro merupakan justice collaborator yang turut membantu pihak penegak hukum dalam membongkar kasus suap cek pelawat untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Gubernur BI periode 2004.
Agus mengakui perbuatannya tersebut. Pengakuan itu membantu mengungkap pihak lain yang turut terlibat. Pada 16 juni 2011 Agus Condro divonis hukuman 15 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (J13-71)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/26/164153/

0 komentar:

Posting Komentar