Kamis, 22 Desember 2011

Pemkab Blacklist Rekanan Nakal

KRAMAT - Rekanan yang mengerjakan pengaspalan di ruas jalan Desa Babakan hingga Pasar Kepel Kecamatan Kramat diblacklist karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan masa waktu kontrak. Selain diblacklist, rekanan tersebut juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebanyak Rp 187 juta.
Kepala UPTD Kecamatan Kramat DPU Kabupaten Tegal, Nurkholis ST, melalui Pengawas perbaikan jalan Babakan Jatibogor, Sutasman mengatakan demikian kepada wartawan, saat dihubungi melalui sambungan elektronik, Kamis (22/12).
Dia menjelaskan, meskipun diblacklist karena tidak tepat waktu pengerjaannya, namun rekanan tidak diwajibkan membayar denda. Sebab menurutnya, pengerjaan proyek yang menyedot anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 1,3 miliar itu, mendapat perpanjangan masa kerja. Perpanjangan hanya beberapa hari, dan diperkirakan Senin (26/12) mendatang bakal rampung.  "Kenapa di blacklist, karena ruas jalan di Desa Babakan belum di sensit. Sedangkan tanggal 21 Desember 2011, semua laporan harus sudah masuk," jelasnya.
Dirinya tak menampik, sejumlah ruas jalan tersebut sudah banyak yang ambrol. Padahal pengerjaannya masih berlangsung. Menurut dia, kerusakan dipicu karena kendaraan besar banyak yang melintas. Mestinya, kendaraan diatas 30 ton, dilarang melintas di jalur tersebut. Namun demikian, meski pengaspalan sedang dikerjakan, truk tronton bermuatan semen masih banyak yang lewat. "Yang sudah mulai rusak, di sekitar Desa Kertaharja,  dan Kepunduhan," tambahnya.
Dia menambahkan, ruas jalan yang diperbaiki, sepanjang 4 kilometer dengan lebar 3 meter. Masa kontrak kerja, selama 90 hari. Sementara, sejak tanggal 17 Desember 2011, masa kontrak proyek tersebut sudah habis. Dan saat ini, masih ada yang belum dikerjakan. "Mestinya kena denda, tapi berhubung ada perpanjang, rekanan tidak kena denda. Hanya saja, rekanan diblacklist," tutupnya. (yer)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar