Jumat, 29 Juni 2012

Dirintis Tim Pengawasan Orang Asing

TIM Pengawasan Orang Asing (PORA) yang selama ini belum ada di Kabupaten Tegal, mulai dirintis. Hal ini diawali dengan rapat koordinasi pengawasan orang asing yang di laksanakan Kantor Imigrasi Pemalang, di hotel Kudus Permata Slawi, Rabu (27/6) kemarin.
Rapat koordinasi yang merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Nomor W9.Fd.GR.04.04.02-0285, dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, I Ismoyo, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Agus Sunarjo, Kabag Pemerintahan, Fakikhurrohim, Sekretaris Disdukcapil, Kemenag Kabupaten Tegal, Polres Tegal, serta dari Kodim 0712/Tegal.
Menurut I Ismoyo, rapat pengawasan orang asing ini mempunyai arti penting dalam rangka merintis pembentukan tim koordinasi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Tegal. Tujuannya adalah menyatukan sinergitas/keterpaduan pengawasan orang asing oleh instansi terkait yang berbeda latar belakang tugas dan fungsinya, serta keterpaduan dan penyamaan arah dan misi dalam mengamankan kebijakan selektif terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa lalu lintas dan keberadaan orang asing masuk ke wilayah Indonesia saat ini ada kecenderungan semakin meningkat, termasuk pula di Kabupaten Tegal. Ini tentunya karena di satu sisi daerah sedang mengembangkan upaya untuk menarik investasi sebesar-besarnya dengan mendatangkan investor, namun di sisi lain kedatangan orang asing mempunyai kemungkinan dampak negatif apabila terjadi pelanggaran terhadap ijin tinggal, visa, atau ketentuan perundangan lainnya. Sehingga, memerlukan pengawasan bersama antara keimigrasian dan instansi terkait lainnya.
“Untuk itulah, kemudian perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi Pemalang,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada dasarnya tujuan kedatangan dan keberadaan orang asing tentu yang menguntungkan negara Indonesia dan terhadapnya tetap perlu untuk mendapatkan pengawasan, sebab bagaimanapun ada akibat yang baik maupun akibat yang buruk dengan kedatangan mereka yang mempunyai potensi terhadap kehidupan ideologi, sosial politik, budaya, dan keamanan negara. Sebagai contoh, kegiatan keagamaan dari beberapa warga negara asing yang mungkin membahayakan kondisi kerukunan agama masyarakat karena membawa aliran/paham tertentu.
"Untuk itulah, perlu segera merintis pembentukan Tim PORA di wilayah Kabupaten Tegal yang anggotanya terdiri dari lintas instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Hal ini mengantisipasi dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing terutama di wilayah Kabupaten Tegal,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap orang asing, akan tetapi semua hal yang berkaitan dengan masalah keimigrasian diantaranya penjamin warga negara Indonesia yang menjamin kedatangan dan keberadaan orang asing, secara berkesinambungan Forum Tim PORA Kantor Imigrasi Pemalang akan saling bertukar informasi dan bekerjasama terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.
Sementara, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Tegal, Agus Sunarjo, dalam sambutanya mengatakan, Kabupaten Tegal memiliki banyak sentra industri, perusahaan modal asing, obyek wisata dan lainnya yang sering dikunjungi orang asing. Hal ini menyebabkan tingkat kerawanan yang tinggi terhadap masuknya unsur intelijen asing. Karenanya, diharapkan perangkat pemerintah mulai dari RT, RW, Lurah, hingga Camat harus mengetahui keberadaan orang asing di wilayahnya. "Keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Tegal tidak dapat terdata dan termonitor secara baik. Hal ini dikarenakan terdapat permasalahan dalam pendataan dan koordinasi pengawasan orang asing antar instansi terkait,” ungkapnya.
Dia berharap, melalui rapat tim pengawasan tersebut, keberadaan orang asing di Kabupaten Tegal dapat didata atau dimonitor keberadaanya. Karena aktivitas orang asing di wilayah setempat jika diamati, semakin tinggi. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Dirintis-Tim-Pengawasan-Orang-Asing.html

0 komentar:

Posting Komentar