Jumat, 29 Juni 2012

Stop Pendirian SMK

PELUANG untuk mendirikan sekolah baru jenjang SMK di Kabupaten Tegal tahun ajaran 2012/2013, positif tidak akan lagi diberikan Dindikpora. Hal ini mengingat jumlah SMK yang ada sekarang mencapai 60 dan sudah maksimal sesuai yang telah ditentukan oleh kabupaten vokasi yang rencananya tahun ini bakal diproklamirkan Kabupaten Tegal.
Hal itu dilontarkan Kasi SMK, H Suratmo SPd MPd, menyikapi makin bertambahnya SMK di wilayahnya setahun belakangan ini. "Kami tidak memperkenankan membuka ijin operasional pendirian sekolah baru untuk SMK. Jumlah yang ada sekarang untuk SMK sudah dikisaran 70,6 persen sementara SMA 29,4 persen. Seharusnya jumlah siswa SMK berbanding SMA adalah 70 banding 30 dalam tataran normatif indikasi menuju kabupaten vokasi. Jadi kita sudah overload sekitar 0,6 persen," ujarnya.
Indikator lain untuk menuju kabupaten vokasi adalah program pengembangan yang mencakup peningkatan akses dan pemerataan pendidikan. Selebihnya peningkatan mutu, daya saing kelembagaan, dan peningkatan peran SMK.
Diakuinya, SMK sebagai pusat pendidikan dan pelatihan diharapkan bisa mengembangkan diri sebagai 'carier center' dan bursa kerja khusus. SMK sebagai pusat produksi dan pemasaran yang mencakup pengembangan bisnis center, pengembangan unit produksi dan kewirausahaan siswa, hingga sebagai pusat pengembangan sains dan teknologi. Dengan jumlah SMK yang banyak, tak ditampiknya, akan memicu daya saing dan rekrutmen siswa menyongsong tahun ajaran baru.
"Disisi lain, ada pembatasan untuk sekolah negeri dalam merekrut siswa baru maksimal 9 rombongan belajar per kompetensi keahlian. Disini sekolah swasta harus punya inovasi jemput bola dalam menggaet siswa didik baru. Dindikpora akan meninjau ulang SK ijin operasional pendirian sekolah baru manakala dalam masa setahun tidak bisa melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang tersirat dalam SK. Semisal, dalam setahun jumlah murid yang direkrut kurang memenuhi standar," cetusnya. (her) 
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Stop-Pendirian-SMK.html

0 komentar:

Posting Komentar