Selasa, 20 Maret 2012

Mantan Bupati Batang Ditahan

SEMARANG- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menjebloskan mantan bupati Batang, Bambang Bintoro ke tahanan, Selasa (20/3).
Bambang ditahan sekitar pukul 17.00 usai diperiksa sejak pukul 13.30, kemarin. Mengenakan kemeja polos lengan panjang warna merah hati, Bambang diboyong petugas Kejati menuju LP Kedungpane Semarang menggunakan mobil tahanan Tipikor Kejati Jateng.
Kajati Jateng, Bambang Waluyo mengatakan, penahanan tersebut adalah prosedur biasa. ’’Penahanan sudah sesuai KUHAP, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami lakukan penahanan selama 20 hari,’’ kata Bambang Waluyo.
Sebelumnya, Bambang Bintoro dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 29 Februari 2012 dan 15 Maret 2012 dengan dalih sakit.
Bambang Bintoro diduga terlibat dalam korupsi APBD Batang 2004.
Sangkaan dalam kasus ini adalah penyimpangan anggaran eksekutif yang dipakai untuk pengadaan dana asuransi anggota Dewan. Kasus tersebut bermula dari pengadaan dana asuransi bagi anggota DPRD Batang periode 1999-2004.
Berdasar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendanaan asuransi itu tidak diperbolehkan karena memakai pos anggaran eksekutif.
Setelah premi asuransi cair, anggaran eksekutif yang dipakai untuk mendanai awal asuransi tidak dikembalikan. Dana tersebut malah dibagi-bagi bersama anggota Dewan di Ruang Mawar Gedung DPRD Batang. Kerugian yang diderita APBD Batang mencapai Rp 769 juta.
Kasus ini melibatkan Kabag Keuangan Batang saat itu, Sri Sugiyanti. Selain itu, menyeret dua pimpinan DPRD periode 1999-2004, HM Azies dan HA Solikhin. Ketiganya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batang.
Atas vonis tersebut, Sri Sugiyanti mengajukan kasasi.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2008. Namun kejaksaan terganjal surat izin pemeriksaan kepala daerah yang tak kunjung diturunkan presiden. Bambang baru bisa diperiksa sebagai tersangka setelah lengser dari kursi bupati pada pertengahan Februari 2012 lalu.
Asisten Pidana Khusus Kejati, Ali Mukartono mengatakan, usai penahanan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan. Jika dalam waktu 20 hari pemberkasan belum tuntas, maka penahanan Bambang akan diperpanjang. ’’Kami usahakan akan selesai sebelum 20 hari. Jadi tidak sampai ada perpanjangan penahanan,’’ kata Ali.
Perjanjian Lama
Sementara itu, pihak Bambang Bintoro menyayangkan penahanan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Agus Nurudin menyatakan, penahanan tersebut tidak perlu dilakukan.
’’Sebab, klien kami (Bambang Bintoro-red) sudah sangat kooperatif. Lagi pula perjanjian soal asuransi itu sudah ada sejak bupati yang lama, sebelum klien kami menjabat,’’ ungkap Agus.
Agus mengatakan, Bambang Bintoro tidak tahu-menahu ihwal kebijakan tersebut. Sebab, baru menduduki kursi bupati pada 2002. Adapun perjanjian kerja sama dengan pihak asuransi sudah ada sejak 2000. Pembayaran premi asuransi itu berlangsung setiap tahun dan jatuh tempo pada 2004. ’’Klien kami hanya terkena imbas kebijakan lama. Lagi pula saat premi cair, klien kami tidak turut menikmatinya,’’ tandas Agus Nurudin.
Dalam proses penahanan kemarin terjadi keributan. Perselisihan terjadi antara pewarta dengan seseorang yang diduga pengawal pribadi Bambang Bintoro. Orang tersebut menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar Bambang. Keributan berakhir setelah petugas Kejati mengamankan orang tersebut. (H89-71)
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/21/180929/Mantan-Bupati-Batang-Ditahan

0 komentar:

Posting Komentar