Kamis, 31 Mei 2012

Diduga Panitia MHQ Tidak Audensi

KETIDAKHADIRAN Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, dan hanya diwakilkan oleh Kasubag Agama Biro Bintal Setda Jateng, saat Musabaqoh Hifdzil Quran (MHQ) Pesantren ke-9 Jateng , diduga terjadi karena panitia tidak melakukan audensi kepada Gubernur Jateng. Padahal, kegiatan MHQ tersebut merupakan kegiatan tingkat provinsi yang tidak selayaknya dibuka oleh seorang sekelas Kasubag. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH, kemarin.
Menurut Roijikin, untuk mendatangkan seorang gubernur, tidak hanya sebatas surat tetapi harus ada audensi dari panitia untuk melakukan pemaparan terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan. Kalaupun bukan gubernur yang hadir, paling tidak dapat diwakilkan oleh wakilnya atau asisten maupun sekda, minimal seorang kepala bironya.
“Kami tidak tahu apakah ini ada unsur kesengajaan dari Pemprov atau memang pemerintah Kabupaten Tegal sendiri yang kurang melakukan loby. Tapi sepertinya panitia lobyi nya kurang, karena gubernur juga banyak kegiatan,” ujarnya.
Sekelas gubernur, kata dias, ketika akan datang kesuatu acara pasti ingin yang datang itu lebih banyak. Sedikit atau banyak tersebut, seharusnya dapat diyakinkan oleh panitia.
Ketidakhadiran gubernur, lanjut Roijikin, bisa jadi gubernur tidak yakin jika kegiatan MHQ pesantren yang diadakan di Kabupaten Tegal itu berjalan dengan lancar ataupun kurang banyak yang hadir. “Dengan kejadian yang seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab, agar kegiatan kedepan bisa lebih baik,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembukaan Musabaqoh Hifdzil Quran (MHQ) Pesantren ke-9 tingkat Provinsi Jawa Tengah 2012, yang digelar di halaman Masjid Agung Slawi Kabupaten Tegal, Senin (28/5) hanya dibuka pejabat provinsi yang menjabat sebagai Kasubag Agama Biro Bintal Setda Provinsi Jateng. Akibatnya, kegiatan setingkat provinsi yang seharusnya dibuka oleh Gubernur tersebut mengecewakan pejabat Pemkab dan masyarakat yang menghadiri pembukaan.
Pejabat maupun masyarakat kecewa karena kalaupun tidak dihadiri gubernur, paling tidak diwakilkan oleh wakil gubernur, atau asisten, sekda, dan paling rendah kepala bironya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Diduga-Panitia-MHQ-Tidak-Audensi.html

0 komentar:

Posting Komentar